Berita Sikka
Operasi Zebra di Sikka, 263 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Sepeda Motor
Operasi Zebra ini merupakan operasi terpusat di seluruh Indonesia yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnol Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Memasukan hari kelima, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sikka mencatat sebanyak 263 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas ditilang dalam Operasi Zebra Turangga tahun 2023.
Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sikka, AKP Firamuddin, saat dihubungi, Sabtu 9 September 2023.
Firamuddin mengungkap jenis-jenis pelanggar yang mayoritas ditemukan dalam razia kali ini. Menurutnya, sepeda motor menjadi kendaraan yang mendominasi penindakan tilang.
Baca juga: Kapolda NTT MoU Pakta Integritas Bersama Kasat Reskrim dan Kasat Lantas 21 Polres Jajaran
" Pelanggaran terbanyak masih didominasi roda dua, tidak menggunakan SIM, tidak menggunakan helm, ada yang melawan arus dan mobil pikap yang muat penumpang," beber Firamuddin
Selain penindakan tilang, Polisi juga melakukan teguran terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, terlebih di masa-masa menjelang Pemilu 2024.
Operasi Zebra ini merupakan operasi terpusat di seluruh Indonesia yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023.
Baca juga: Cerita Polisi di Sikka, Lawan Arus Laut Flores Pakai Rakit Gabus Demi Salurkan Bantuan untuk Warga
Ia juga menghimbau bagi masyarakat Kota Maumere khususnya pengendara motor dan mobil agar menaati aturan lalu lintas.
Selain itu diimbau agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri sendiri sehingga tertib berlalu lintas.
Sementara itu, Imel salah satu pengendara roda dua di Kota Maumere mengapresiasi kegiatan Operasi Zebra Turangga yang dilakukan satuan lalulintas Polres Sikka karena lebih mengedepankan sikap humanis kepada warga yang melanggar aturan lalulintas. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.