Berita Nasional

Polisi Tangkap Pengusaha Dito Mahendra di Bali, Buron Selama 4 Bulan

Anggota Bareskrim Polri menangkap pengusaha Dito Mahendra di Bali atas kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRAN NI'AM
Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 6 Februari 2023. Terbaru, personel Bareksrim Polri menangkap Dito Mahendra di Bali. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Bareskrim Polri menangkap pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di Bali.

Dito Mahendra tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan Dito Mahendra terjadi setelah empat bulan buron. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.

Kabar penangkapan Dito Mahendra dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya benar. Mohon doanya ya, saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani Rahardjo Puro ketika dikonfirmasi, Jumat 8 September 2023.

Menurutnya, Dito Mahendra ditangkap di Bali.

Baca juga: Senjata Dito Mahendra Ilegal, Polisi Ancam Jemput Paksa

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Baca juga: Senjata Dito Mahendra Ilegal, Polisi Ancam Jemput Paksa

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri menyimpulkan 9 dari 15 senjata api itu ilegal.

Sembilan senjata api itu adalah:

- Pistol Glock 17

- Revolver S&W

- Pistol Glock 19 Zev

- Pistol Angstadt Arms

- Senapan Noveske Rifleworks

- Senapan AK 101

- Senapan Heckler and Koch G 36

- Pistol Heckler and Koch MP5

- Senapan angin Walther. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved