Bansos 2023
Cek Daftar Bansos yang Cair Bulan September 2023, Ada Nominal Rp 2 Juta
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian warga. Adapun bansos dicairkan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut daftar bantuan sosial atau bansos yang akan cair di bulan September 2023, lengkap dengan cara cek penerimanya. Daftar Bansos Cair September 2023
Baca juga: Bansos Uang Tunai Bagi Non Penerima PKH, Cek Persyaratannya?
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos Uang Tunai Rp 500 Ribu bagi Non Penerima PKH, Begini Cara Cek
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Adapun proses pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap. Tahap ketiga bisa dicairkan pada bulan Agustus hingga September.
Jika penerima bansos belum mendapatkan di bulan Agustus, maka kemungkinan akan menerima pada bulan September.
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:
Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap
Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp3 75.000 setiap tahap.
Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Baca juga: Ratusan KPM Kategori Miskin Ekstrem di Manggarai Timur Dapat Beras Bansos dari Provinsi NTT
Baca juga: Segera Dirilis Aturan Baru Bansos PKH 2023, Simak Pencairan Dana Tunai Lewat Rekening
Setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Apabila nama anda terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN)
Caranya yakni kunjungi ATM terdekat
Masukkan kartu dan PIN ATM untuk rekening yang Anda gunakan menerima bansos PKH
Pilih menu "Tarik Tunai" Silakan masukan nominal yang ingin diambil
Tunggu hingga uang keluar dari ATM
Jika sudah, silakan ambil uang dan kartu ATM Anda.
Namun, bila Anda tidak mempunyai ATM, dapat mencairkan melalui kantor pos Indonesia terdekat.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dicairkan rutin setiap bulannya.
Penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan Rp 200 ribu.
Merujuk pada pencairan sebelumnya, bansos BPNT dicairkan secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 30 september 2023.
Bansos ini dapat Anda cairkan di Bank Himbara atau melalui Kantor Pos Indonesia.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunjabar.id
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.