Bansos 2023

Bansos Uang Tunai Bagi Non Penerima PKH, Cek Persyaratannya?

Pemerintah menyebut penyaluran bantuan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 2023 

POS-KUPANG.COM - Bantuan Sosial Uang Tunai kembali dikucurkan bagi masyarakat penerima manfaat khususnya pada kwartal ketiga tahun 2020 oleh pemerintah.  

Pemerintah menyebut penyaluran bantuan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian warga.  

Dilansir dari laman Indonesiabaik, Bansos Uang Tunai disalurkan untuk sebanyak 9 juta peserta Program Sembako ( BPNT ) yang tidak menerima PKH. Adapun besaran bantuan yakni uang tunai senilai Rp500 ribu/KPM dalam sekali salur.

Baca juga: Segera Dirilis Aturan Baru Bansos PKH 2023, Simak Pencairan Dana Tunai Lewat Rekening

Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos Uang Tunai Rp 500 Ribu bagi Non Penerima PKH, Begini Cara Cek

Nantinya, Bansos Uang Tunai akan disalurkan melalui Himbara, khususnya bagi KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Salur juga dilakukan melalui Kantor Pos selain juga salur langsung.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan Rp 500.000 tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

Lantas bagaimana cara mengecek Anda merupakan penerima BST atau bukan?

Data yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Dengan memasukkan NIK, akan diketahui apakah ia telah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.

Masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Saat melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, akan muncul tampilan "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)". 

Gunakan salah satu alternatif yang tersedia antara lain, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Baca juga: Cara Cek Pakai HP Penerima Bansos BPNT Agustus September 2023 di cekbansos.go.id 

Setelah memilih identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT). Selanjutnya, pada kolom tiga ada nama anggota rumah tangga (ART). Pada kolom ini, pengguna diminta menuliskan nama siapa saja yang tinggal dan makan di rumah tangga ini baik orang dewasa, anak-anak, maupun bayi. 

Tuliskan nama sesuai dengan identitas atau KTP. Kemudian, memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu, klik tombol "Cari". Setelah itu, sistem aplikasi penerima BST akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved