Kamis, 23 April 2026

Berita Manggarai Timur

Pemda Manggarai Timur Terima 984 Formasi PPPK, 128 Diantaranya Tenaga Teknis Khusus THL

Yustina juga mengatakan, sedangkan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada Tahun anggaran  2023 ini tidak ada formasi. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Pemerintah Daerah atau Pemda Manggarai Timur kembali menerima 984 formasi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun 2023. Penerimaan calon PPPK itu untuk formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu, menyampaikan itu kepadaPOS-KUPANG.COM, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca juga: Bank NTT Serahkan CSR Rp 700 Juta untuk Pemkab Manggarai Timur, Bantu Pemenuhan Listrik Warga

Yustina juga mengatakan, sedangkan untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada Tahun anggaran  2023 ini tidak ada formasi. 

Yustina menerangkan, Pemda Manggarai Timur pada tahun 2023 ini mendapatkan jatah PPPK sebanyak 984 formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan rincian tenaga guru sebanyak 531, tenaga kesehatan 325, dan tenaga teknis sebanyak 128. 

Baca juga: Ratusan KPM Kategori Miskin Ekstrem di Manggarai Timur Dapat Beras Bansos dari Provinsi NTT

Dari tiga formasi yang diusulkan ke Kemenpan-RB, tersebut untuk formasi guru dan tenaga kesehatan yang tidak ada perubahan jawaban. Sedangkan khusus formasi tenaga teknis yang mengalami perubahan dimana dari 200 formasi yang diusulkan yang diterima hanya 128.

Dikatakan Yustina, untuk formasi teknis diakomodir khususkan bagi para tenaga harian lepas (THL) termasuk THL yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya. 

Yustina juga mengatakan, untuk jadwal penerimaan hingga tahapan ujian seleksi PPPK belum diketahui secara pasti. Namun berdasarkan surat edaran pada bulan September 2023 ini.(rob) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved