KPU Umumkan DCS Bacaleg
Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Kupang Pemilu 2024
KPU Kabupaten Kupang mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Kupang.
POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Kupang mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Ende melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id dan melalui website resmi KPU Kabupaten Kupang https://kab-kupang.kpu.go.id
Atau melalui email ke ppid.kabkupang@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Kupang yang beralamat di Jalan Timor Raya KM 36, Oelamasi.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Ende melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN DCS KABUPATEN KUPANG HALAMAN 1
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.