KPU Umumkan DCS Bacaleg

Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Belu Pemilu 2024

KPU Kabupaten Belu mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Belu.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POS KUPANG CETAK
KPU Kabupaten Belu mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Belu. 

POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Belu mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Belu.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Baca juga: Hari Terakhir, KPU Belu Terima Berkas Perbaikan Administrasi Bacaleg Hingga Pukul 23:59 Wita

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Belu melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke teknisparhubmaskpubelu@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Belu yang beralamat di Jalan El Tari Nomor 3, Atambua, Kabupaten Belu.

Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Belu melalui link berikut ini:

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN BELU HALAMAN 1

PENGUMUMAN DCS KABUPATEN BELU HALAMAN 2

(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved