Unwira Kupang

Mahasiswa KKN PPM-2023 Unwira Kupang Sosialisasi Hukum di SMP Negeri 1 Kupang Barat 

upaya melindungi anak dalam menjamin pertumbuhan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO/DOK PRIBADI FRANSISKA TEME
FOTO BERSAMA - Mahasiswa KKN PPM-2023 UNWIRA foto bersama usai Sosialisasi Hukum di SMP Negeri 1 Kupang Barat pada Rabu, 9 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, OELAMASI -  Mahasiswa KKN PPM-2023 Universitas Katlik Widya mandira Kupang di kelurahan Batakte menyelengarakan Sosialisasi Hukum bagi remaja di SMP Negeri 1 Kupang Barat.

Sosialisasi yang tujuan agar memperkenalkan hukum kepada para siswa demi melindungi siswa-siswi terhadap tindakan kenakalan di kalangan remaja ini melibatkan 57 Siswa kelas dan 10 guru.

“Saya mengapresiasi dan mendukung program yang dirancang sendiri oleh mahasiswa- mahasiwi KKN PPM-2023 di kelurahan Batakte yang saya dampingi. Oleh karena itu, dengan pengenalan hukum siswa-siswi akan jauh lebih baik, bersikap dan bertindak mengawas diri sehingga akan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam hidup bersosial di kalangan remaja sebab ini saatnya mereka untuk tahu” Demikian ungkap Pendamping KKN di Kelurahan Batakte Kabupaten Kupang, Claudia Mariska Maing pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Setiap Mahasiwa/i Program studi dituntut untuk menerapkan  ilmu yang telah dipelajari selama ini kepada masyarakat salah satunya program studi hukum fakultas hukum  UNWIRA menerapkan Sosialisasi Hukum.

Sosialisasi yang mendatangkan ketua Program studi Ilmu Hukum Br. Yohanes Arman, SVD, SH, MH sebagai salah satu pembicara dengan memaparkan materi Kenakalan Remaja dan Bully, mempertegas materi yang dibawakan mahasiswa semester 6 Jeremias Petrik Ghode yang memaparkan materi Kenakalan Remaja dengan Jeratan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Teknik Aniaya Dosen Fisip Unwira Kupang

Dalam pemaparan Br. Yohanes Arman menegaskan, dalam hukum Indonesia memang tidak termuat kenakalan remaja melainkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menggunakan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. 

Sesungguhnya tujuan yang ingin dicapai dalam pemidaanaan adalah upaya melindungi anak dalam menjamin pertumbuhan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang pada undang-undang Nomor 3 tahun 1997. 

 “Kegiatan yang diselengarakan oleh mahasiwa/i KKN di kelurahan Batakte ini sangat bagus, kami mengaharapkan jika ada kegiatan-kegiatan lainnya pihak sekolah sangat terbuka memberi kesempatan sebab dari sosialisasi hukum ini kami melihat sangat bermanfaat, menambah wawasan bagi anak-anak terkait kenakalan remaja sehingga siswa/i di SMPN 1 Kupang Barat ini dapat menciptakan kenyamanan dan kedisiplinan dalam masa sekolah mereka agar mereka tidak melakukan tindakan-tindakan kenakalan dalam hidup bersosialisasi," Magdalena Kolimo, Kaur Kesiswaan SMP Negeri 1 Kupang Barat.

Sebanyak 15 mahasiwa/i dengan latar belakang pendidikan dari program studi berbeda diantaranya Akuntansi, Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Komunikasi, Bimbingan dan Konseling, Musik, Ilmu Hukum dan Ilmu Komputer menjalankan masa KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Kelurahan Batakte kecamatan kupang barat memberikan sosialisasi hukum ini pada Sabtu, 5 Agustus 2023.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved