Kasus Ferdy Sambo

Jika Ada Bukti Baru, Hukuman ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berkemungkinan Turun Lagi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan kemungkinan akan berkurangnya hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BISA TURUN LAGI - Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Mahkamah Agung ke Ferdy Sambo setelah divonis hukuman mati, berkemungkinan akan turun lagi jika ada upaya hukum lainnya. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, Kamis 10 Agustus 2023. 

"Jadi novum atau bukti baru itu benar-benar baru, yang jika diajukan pada waktu di PN, terdakwa akan dibebaskan atau dilepaskan. Karena itu, bukti ini harus benar-benar baru. Bukti baru bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau alat bukti lain," ucap Abdul Fickar.

Mahfud MD Pastikan Tak Akan Ada Remisi

Menko Polhukan Mahfud MD memastikan terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi.

Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Menurutnya, terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.

"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”

“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada diremisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.

"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”

“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.

Meski tidak ada remisi, Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," ucapnya.

Hanya saja, untuk mengajukan grasi tersebut juga harus mengakui kesalahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved