Pemuda TTS Tewas Dikeroyok
Begini Kronologi Seorang Pemuda Timor Tengah Selatan Tewas Dikeroyok Massa
meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soe. Sementara korban Dianto Benu mengalami luka pada bagian wajah.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu menerangkan kronologis kematian Marjon mengga pemuda di Timor Tengah Selatan yang meninggal dunia usai dikeroyok massa, Jumat, 4 Agustus 2023.
Terkait kronologis kejadian, Iptu Joel menerangkan, kejadian pengeroyokan bermula dari Pertandingan futsal pada 31 Juli 2023 lalu.
"Kejadian pengeroyokan bermula dari pertandingan futsal tanggal 31 Juli 2023 yang mana korban Marjon dan Dion sedang menonton futsal. Saat bola keluar, korban Marjon mengambil bola tersebut. Namun oleh saksi Arto korban (Marjon) dipukul," terangnya.
Dilanjutkan Iptu Joel, pada 2 Agustus 2023 korban Marjon dan Dion menuju rumah Arto untuk berdamai.
Baca juga: Klarifikasi Polres Rote Ndao, Korban Penganiayaan di Batam Berasal dari Timor Tengah Selatan
"Korban mengetuk pintu tapi tidak ada orang. Saat itu tiba-tiba datang massa langsung memukul korban (Marjon dan Dion) hingga korban mengeluarkan darah," jelasnya.
"Kemudian datang 2 orang saksi melerai korban. Namun korban masih sempat dipukul," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ada 2 orang saksi yang melerai kejadian tersebut membawa korban ke kantor desa.
"Selanjutnya korban 1 dan 2 dibawa oleh 2 orang saksi yang melerai ke kantor desa. Kemudian korban dibawa ke RSUD Soe oleh Bhabinkamtibmas untuk jalani perawatan medis," jelasnya.
Korban Marjon mengga dikatakan, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soe. Sementara korban Dianto Benu mengalami luka pada bagian wajah.
Terkait kasus tersebut, Iptu Joel menambahkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Setelah menerima LP dan mendatangi TKP, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara untuk penentuan Tersangka dan langkah sidik selanjutnya," pungkasnya.(din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.