Berita Kupang
Kematiannya Dinilai Tak Wajar, Polres Kupang Otopsi Jenazah Warga Noelbaki
Proses autopsi ini dilakukan di Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka pada Kamis 3 Agustus 2023 di tempat almarhum dimakamkan.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Jenazah warga RT 30 RW 12 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang Markus Tae (52) yang meninggal pada 11 Maret 2023 lalu di Otopsi tim forensik RSB Titus Uly Kupang bersama Polres Kupang.
Proses Otopsi ini dilakukan di RT 004 RW 009 Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka pada Kamis 3 Agustus 2023 di tempat almarhum dimakamkan.
Hal ini dilakukan karena keluarga menilai kematian Markus di Desa Penfui Timur diniliai tidak wajar. Otopsi dipimpin langsung oleh AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan Sp.F, MH.Kes didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Epy Feka Kono, S.Sos bersama Ps Kanit Pidum Polres Kupang IPDA Christian Sodak, S.Pi, Kaur Identifikasi Polres Kupang Aipda Safrizal, Banit Pidum Polres Kupang Bripka Agustinus CH. Kolimon, Bripka F.X.E Kono dan Bripka Elvis Robby Nenobesi.
Baca juga: Kinerja 58 Bhabinkamtibmas Polres Kupang Dievaluasi
Kegiatan Otopsi jenazah yang dilakukan merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Satuan Reskrim Polres Kupang guna mengungkap adanya tindak pidana terhadap korban yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar.
Otopsi ini juga sesuai dengan surat permintaan keluarga korban nomor: B / 1211 / VIII / RES. 1.7./ 2023/ Polres Kupang, tanggal 2 Agustus 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi mengatakan langkah ini merupakan upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Kupang guna mengungkap adanya tindak pidana atas kematian korban.
Baca juga: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Patuh Turangga 2023 Polres Kupang
"Sudah dilakukan Otopsi jenasah almarhum Markus Tae di Malaka kemarin, ini dilakukan sebagai langkah penyelidikan guna mengungkap adanya tindak pidana pada diri korban," terangnya.
Kasus yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan ini sudah dilaporkan di SPKT Polres Kupang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 67 / IV / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT tanggal 3 April 2023 lalu.
Uraian kejadian ini oleh Kapolres Agung berawal saat Paulus Berek Seran mendapat informasi kalau korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Baca juga: Polres Kupang Turun Tangan Atasi Sampah yang Berserakan di Sekitar Jembatan Oesao
Setelah melakukan pemeriksaan pada diri korban, ia melihat korban sudah tidur terlentang dan dahi korban sudah berwarna hitam.
Melihat korban dalam keadaan tersebut ia meminta bantuan warga untuk mengantar korban kerumah sakit Kartini.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dipastikan sudah meninggal dunia dua jam sebelumnya.
Dugaan kematian yang tidak wajar inilah yang menjadi pertimbangan keluarga sehingga mengambil langkah hukum agar bisa dilakukan penyelidikan. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.