Berita Bisnis

Freeport Indonesia Dapat Izin Ekspor Tembaga, Siap Gugat Bea Ekspor Baru

pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini, yang mungkin ditentang oleh Freeport Indonesia.

Editor: Agustinus Sape
pajak.com
PT Freeport Indonesia 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perusahaan pertambangan raksasa Freeport telah memperoleh lisensi untuk mengirimkan konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024, tetapi dapat menggugat aturan baru pemerintah tentang bea ekspor.

Dikecualikan dari larangan ekspor mineral mentah, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga, kata perusahaan itu dalam pengajuan SEC AS pada Kamis 3 Agustus 2023.

Indonesia pada bulan Juni melarang pengiriman mineral mentah keluar untuk menarik investasi ke dalam industri pemrosesan logam dan meningkatkan pendapatan, tetapi mengatakan akan mengizinkan beberapa perusahaan termasuk Freeport untuk terus mengekspor hingga pertengahan 2024 untuk memberi mereka waktu menyelesaikan pembangunan peleburan.

Tetapi pemerintah mengenakan bea baru pada produk yang dikirim oleh perusahaan-perusahaan ini, yang mungkin ditentang oleh Freeport Indonesia, menurut pengajuan tersebut.

Dikatakan bahwa di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

“Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50 persen dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023,” bunyi pengajuan tersebut.

Unit Indonesia "terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tambahnya.

Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan bulan lalu menyatakan bahwa ekspor konsentrat tembaga akan terus dikenai bea masuk sebesar 5 persen hingga 10 persen, bahkan jika pembangunan smelter perusahaan melebihi 50 persen.

Seperti diketahui, pada tahun ini Freeport mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton namun hanya sampai Juni 2023. Pemerintah alhasil memberikan perpanjangan waktu kepada Freeport lantaran proyek fasilitas pemurnian konsentrat atau smelter yang tengah dibangun di Gresik, Jawa Timur belum rampung.

Baca juga: Ekspor Ke Timor Leste Melalui PLBN Motaain Hasilkan Devisa Negara Rp 50 Milyar Lebih Per Bulan

Dengan kata lain, kuota perpanjangan izin ekspor yang diberikan kepada Freeport tetap mengacu kepada kuota yang telah diberikan di awal dikurangi dengan realisasi ekspor yang telah berlangsung sejan Januari-Juni 2023.

"Kuotanya tidak ditambah. PT Smelting sudah bisa mulai berproduksi (konsentrat) dalam satu, dua hari ini. Mudah-mudahan tidak usah sampai nyetop (produksi) di hulu," ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Tony mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi dasar perpanjangan pemberian izin ekspor telah dikeluarkan. Namun, izin ekspor belum diterbitkan.

Pihaknya berharap penerbitan izin dapat dilakukan segera lantaran seluruh proses birokrasi dalam perizinan telah dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Seharusnya, kan (sudah) online ya, bulan ini mestinya. Saya sih berharap kalau bisa pekan ini (izin) keluar," kata dia.

Adapun dampak dari berhentinya kegiatan ekspor itu, disebut Tony hampir membuat perusahaan menyetop produksi. Ia mengungkapkan hingga kini pasokan konsentrat sudah hampir memenuhi kapasitas penyimpanan. Namun di sisi lain, perusahaan tetap melakukan perawatan fasilitas tambang sembari menunggu waktu kembalinya kegiatan ekspor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso pada awal bulan ini mengungkapkan, tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

"Mudah-mudahan pekan ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

(channelnewsasia.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved