NTT Memilih

Bawaslu Ingatkan Partai Politik, Masih Tahap Sosialisasi, Bukan Masa Kampanye

Sedangkan Bawaslu hanya sebatas koordinasi dengan pemerintah daerah dan larangan dalam PKPU Nomor 79 Tahun 2023 terkait larangan kampanye

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, James Ratu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menyikapi kasus pengrusakan atribut partai dalam baliho bakal calon legislatif atau Bacaleg dari Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN yang dilaporkan ke Polda NTT, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan batasan dan larangan yang penindakannya oleh pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan instansi terkait retribusi dan iklan.

Sedangkan Bawaslu hanya sebatas koordinasi dengan pemerintah daerah dan larangan dalam PKPU Nomor 79 Tahun 2023 terkait larangan kampanye, termasuk pemasangan atribut partai dan caleg di luar area yang telah ditentukan dan tidak membayar pajak.

Bawaslu saat ini belum bisa bertindak dan masih sebatas memberikan imbauan kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 dan jajarannya terutama caleg nya agar belum boleh melakukan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Jangan Hanya Jadi Pelengkap Pemilu

"Saat ini Parpol hanya bisa melakukan tahapan Sosialisasi dalam hal ini memperkenalkan tanda gambar, nomor urut, bendera partai, serta jika melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat terbatas, maka sehari sebelumnya harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu," jelas Komisioner Bawaslu Provinsi NTT, James Ratu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 2 Agustus 2023.

Pihaknya mengimbau dengan mendatangi Parpol Peserta Politik agar memberikan pemahaman kepada para bacaleg bahwa saat ini belum boleh melakukan sosialisasi diri.

"Kami melakukan roadshow dengan mendatangi Pengurus Parpol agar memberitahukan kepada para  bacaleg, dan ini belum masa kampanye karena belum ada calon tetap, sehingga semua saling menjaga agar tidak menimbulkan kegaduhan yang menghambat tahapan pemilu," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved