Berita Manggarai
Kadis PMD Manggarai Sebut 3 Persen Dana Desa untuk Penguatan Kapasitas Kepala Desa
Penguatan kapasitas kepala desa kata Yos Jehalut, sudah tertuang dalam nomenklatur penggunaan dana desa, untuk meningkatkan kapasitas kepala desa
Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Yos Jehalut menepis isu yang beredar jika ada praktek pungutan liar atau pungli pada seminar penguatan kapasitas kepala desa dan kepala sekolah dalam rangka HUT Adhyaksa ke-63 baru-baru ini.
Seminar penguatan kapasitas kala itu mengusung tema 'Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tidak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara'. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, di Aula Asumta Ruteng pada 17 hingga 18 Juli 2023, melibatkan kepala desa dan kepala sekolah dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Penguatan kapasitas kepala desa kata Yos Jehalut, sudah tertuang dalam nomenklatur penggunaan dana desa, untuk meningkatkan kapasitas kepala desa yaitu 3 persen dari pagu dana desa.
Baca juga: Ritus Adat "Tesi" Memulai Percantik Lapangan Motang Rua Ruteng Manggarai
"Nomenklatur dari pada penggunaan dana desa itu diperbolehkan untuk melakukan peningkatan kapasitas kalau dia (kades) tidak melakukan peningkatan kapasitas maka adapun anggaran dalam 3 persen itu untuk operasional dari pada pemerintah desa," terang Yos Jehalut.
Bersamaan dengan ulang tahun Adhyaksa ke-63 kata Yos dan merupakan momentum yang strategis menghadirkan narasumber-narasumber untuk membahas rambu-rambu hukum dalam pengelolaan dana desa maupun dana BOS.
"Kami usulkan moment ini sangat strategis. Kalau hanya seminar saja kepala desa inikan datang dari jauh-jauh jadi kerena itu kami sepakat dilakukan peningkatan kapasitas," kata Kadis Yos, kepada awak media Kamis 27 Juli 2023 di ruang kerjanya.
Baca juga: Keuskupan Ruteng Merayakan HAN Bersama Anak Sekami Se-Paroki Nanga Lanang Manggarai Timur
Ia menyayangkan isu liar yang menduga kegiatan penguatan kapasitas dari pada kepala desa dan kepala sekolah ini adanya praktek pungutan liar.
Kegiatan ini juga selenggarakan atas etikad baik dari Kejari Manggarai untuk mengundang pemerintah Kabupaten Manggarai maupun Manggarai Timur.
"Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng tidak pernah berniat untuk memobilisasi teman -teman kepala desa dan kepala sekolah. Ini benar karena Kajari tidak pernah omong soal itu, hanya mengungkapkan bagamana hari ulang tahun disatukan dengan rencana kegiatan dari pemerintah dalam hal ini Dinas PPO dan dinas PMD," tutup mantan Kasat Pol-PP Manggarai ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.