Dugaan Korupsi
Buntut Polemik OTT Kepala Basarnas dengan TNI, Direktur Penyidikan KPK Mundur
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dikabarkan mengundurkan diri seusai sejumlah petinggi TNI mendatangi KPK.
POS-KUPANG.COM – Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dikabarkan mengundurkan diri seusai sejumlah petinggi TNI mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sikap itu diambil setelah terjadi polemik TNI dengan KPK pasca Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan OTT atas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Setelah KPK mengaku khilaf dan meminta maaf, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pun secara mengejutkan dikabarkan mengundurkan diri.
Untuk diketahui, setelah penangkapan Marsdya Henri Alfiandi sejumlah petinggi TNI mendatangi Gedung Merah Putih kantor KPK.
Selain menangkap Henri Alfiandi, KPK juga menangkap Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Ia menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan OTT dan penetapan tersangka pejabat Basarnas itu menyalahi ketentuan yang ada.
KPK dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku yaitu UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Imbasnya, KPK meminta maaf kepada TNI dan mengaku melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas.
Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di depan Danpuspom TNI.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu (OTT KPK) tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."
"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Johanis Tanak dikutip dari tayangan Facebook Tribunnews.com.
Pihaknya mengatakan hal itu mengacu pada aturan lembaga peradilan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 1970, disebutkan ada 4 lembaga peradilan yang menangani proses hukum.
Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.
"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kolasefoto-asep-guntur-dan-kepala-basarnas.jpg)