Berita Kabupaten Manggarai
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Welu Manggarai Ditahan
Dua tersangka akan ditahan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT, menahan mantan kepala desa dan bendahara desa Desa Welu SP dan SO terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp600 juta.
Korupsi dana desa ratusan juta ini berdasarkan audit laporan perhitungan pengelolaan dana Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabuten Manggarai tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.
Zenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai mengatakan, penahanan akan berlangsung hingga 15 Agustus 2023.
"Dua tersangka akan ditahan terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat Subjektif dan Objektif," ungkap Zaenal, dalam keterangan Pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu 26 Juli 2023
Baca juga: Bawaslu Manggarai Pastikan Hak Pilih Kelompok Rentan Terakomodir
Sebelumnya tanggal 09 Mei 2022 Bahwa Tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Cr2).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kades-dan-bendahara-desa-welu-kecamatan-cibal-saat-diperiksa.jpg)