Dugaan Korupsi CPO
Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa Airlangga Hartarto, Kasusnya Dugaan Korupsi Rp 6 Triliun
Hari ini, Senin 24 Juli 2024, Kejaksaan Agung RI memeriksa Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara Rp 6 triliun.
POS-KUPANG.COM – Hari ini, Senin 24 Juli 2024, Kejaksaan Agung RI memeriksa Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara Rp 6 triliun. Pemeriksaan Airlangga Hartarto tersebut dalam kapasitas sebagai Menko Perekonomian.
Meski demikian, pemeriksaan Airlangga Hartarto itu masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude pal oil (CPO) dan produk turunannya yang merugikan negara Rp 6 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Airlangga Hartarto, pada Kamis 20 Juli 2023. Pihaknya berharap Ketua Umum Partai Golkar itu memenuhi undangan tersebut. "Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu 22 Juli 2023.
Hingga siang ini, Kejaksaan Agung RI belum memperoleh konfirmasi dari Airlangga Hartarto terkait kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Tapi diharapkan agar Airlangga Hartarto memenuhi undangan dengan hadir memberikan keterangan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan ia siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin 24 Juli 2023 hari ini.
"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu 23 Juli 2023.
Airlangga mengatakan bahwa ia tak punya persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut. “Tak ada persiapan
Dicecar Soal Kebijakan
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Airlangga Hartarto akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.
Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Airlangga Hartarto Pastikan Tak Ada Munaslub Golkar
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.