Berita Lembata

BPBD Lembata Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan 

edukasi agar merawat hutan dan lahan serta adanya komunikasi aktif 1 x 24 jam apabila ada kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
BPBD - Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Lembata, Andris Koban di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, 22 Juli 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lembata mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi ancaman pada musim kemarau hingga Oktober 2023.

"Warga tidak boleh membakar hutan dan lahan sembarangan, termasuk membuang puntung rokok di sembarang tempat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Lembata Andris Koban di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, 22 Juli 2023.

Ia menjelaskan Provinsi NTT termasuk Kabupaten Lembata berada dalam masa siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan sebagaimana keputusan Gubernur NTT terhitung sejak April 2023 hingga Oktober 2023.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan berbagai langkah pencegahan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Bank BRI Cabang Larantuka Panen Hadiah Simpedes di Desa Balauring Lembata

BPBD Lembata telah memberikan imbauan kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk meneruskan informasi peringatan masa siaga itu kepada masyarakat.

Masyarakat diberikan edukasi agar merawat hutan dan lahan serta adanya komunikasi aktif 1 x 24 jam apabila ada kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Tim atau kelompok siaga bencana pun telah diaktifkan agar selalu siaga terhadap potensi kebakaran hutan, lahan, atau padang di Kabupaten Lembata.

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 78 padang yang tersebar pada sembilan kecamatan di Kabupaten Lembata memiliki risiko terbakar.

Andris mengatakan pihak BPBD Lembata pun melakukan komunikasi aktif terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan komunitas penanggulangan bencana baik di kecamatan, kelurahan, dan desa.

"Setiap pelaku pembakaran hutan dapat diproses dengan penegakan hukum yang adil," katanya menegaskan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved