Berita Nasional
Nasib Joko Umbaran yang Bunuh Teman Kencan MiChat Karena Tak Puas, Kini Dituntut Berat
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Blora
POS-KUPANG.COM, BLORA - Nasib Joko Umbaran alias JU, pria asal Blora Jawa Tengah yang tega bunuh teman kencannya yang dipanggil melalui aplikasi MiChat bakal malang.
Setelah menjadi pesakitan dan menjalani sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Blora, ia dituntut hukuman berat. Jaksa penuntut umum dari Kejari Blora menuntut Joko Umbaran dengan pidana 20 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah membacakan tuntutan tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Di Tulungagung Ternyata Jagoan Kampung, Kini Diperiksa Polisi
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP oleh Teman Kelas di Mojokerto: Dicekik di Atas Sepeda Motor
"Untuk pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan di hotel K sudah dibacakan pada hari Kamis Tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan 20 tahun penjara dan pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 340 KUHP," ucap Jatmiko dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
Joko Umbaran ditangkap dan didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirawati, seorang wanita yang melayani dirinya berkencan di salah satu kamar hotel di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 17 Januari 2023.
Mirawati ditemukan dalam kondisi tewas berlumuran darah di salah satu kamar hotel yang mereka gunakan di wilayah Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Saat ditemukan, terdapat luka di leher korban. Ia dibunuh oleh teman kencannya yang bernama Joko Umbaran. Pelaku tega membunuh Mirawati karena merasa tak puas saat kencan dengan korban.
Pembunuhan berawal saat pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan. Ia pun menemukan korban dan menggunakan jasa korban untuk kencan.
Sebelumnya pelaku dan korban tak saling kenal. Saat janjian di sebuah hotel, pelaku membawa pisau dengan alasan untuk jaga-jaga. Pasalnya ia pernah menggunakan aplikasi MiChat untuk kencan, namun yang menemuinya ternyata laki-laki dan memerasnya.
Berdalih trauma, pelaku pun membawa pisau saat berkencan dengan korban. Saat sedang berkencan, korban dan pelaku sempat cekcok masalah bayaran, sehingga korban meminta agar pelaku segera mengakhiri kencannya.
Pelaku yang tidak puas dengan pelayanan korban kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban hingga ambruk dan tewas berlumuran darah. Usai membunuh korban, pelaku sempat kabur keluar hotel tanpa mengenakan pakaian dengan tubuh berlumuran darah.
Ia pun kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 18 Januari 2023 sekitar Pukul 08.00 WIB di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.