Berita Nasional
Resmi, Mahkamah Agung Larang Nikah Beda Agama, Percuma Nekad, Perkawinan Tak Akan Dicatat Dukcapil
Resmi, Mahkamah Agung ( MA ) melarang Pengadilan kabulkan Nikah Beda Agama, percuma, Perkawinan tak Akan dicatat Dinas Dukcapil
POS-KUPANG.COM - Ini Peringatan untuk Anda yang sedang menjalani hubungan cinta beda agama.
Pemerintah melalui Mahkamah Agung ( MA) secara resmi telah melarang Pengadilan mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Tetap nekad? Percua, Perkawinan tidak akan dicatat oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipi ( Dinas Dukcapil ).
Larangan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Baca juga: Rizky Febian Nekad Lamar Mahalini yang Beda Agama, Ini Jawab Putra Sule Soal Beda Keyakinan
"Ya benar," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi Kompas.com tentang SE tersebut, Rabu 19 Juli 2023.
Pengadilan dilarang kabulkan nikah beda agama
SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.
Melalui SEMA, para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Baca juga: Mahalini Temani Rizky Febian Buka Puasa Perdana, Soal Pacaran Beda Agama, Ini Kata Sang Ayah Sule
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 turut ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA, serta pejabat eselon 1 di lingkungan MA.
Pernikahan beda agama tidak dicatat Disdukcapil
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.
Menurut dia, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.