Seleksi CPNS 2023

INFO CPNS 2023, Ini Prediksi Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Jika Merujuk Seleksi CPNS 2021 

INFO CPNS 2023, ini Prediksi Formasi CPNS Kemenkumham 2023 jika merujuk CPNS 2021 

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Seleksi CPNS Kemenkumham 2023/ LAPAS WAIKABUBAK - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto saat melantik 23 orang PNS di lingkup Lapas Waikabubak pada Selasa (4/4/2023) _ Info CPNS 2023, Ini Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Jika Merujuk pada Seleksi CPNS 2023 

Tahapan Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham mengacu pada rekrutmen tahun 2021

1. Pendaftaran online di SSCN BKN

2. Seleksi Adminitrasi

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Syarat Pendaftaram CPNS 2023 Kemenkumham RI

Syarat pendaftaram CPNS 2023 Kemenkumham RI mengacu pada rekrutmen 2021

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat

Alur seleksi CPNS 2023 Kemenkumham RI

Alur seleksi CPNS 2023 Kemenkumham RI berdasarkan seleksi tahun 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di http://sscasnbkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi adminitrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah masa seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian

4. Seleksi Kompertensi Dasar

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujain SKB

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengunggah hasil pengolahan nilai

- Panitia mengumumkan hasil sanggah pengolahan nilai (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved