Berita Nasional
Pria yang Bunuh Remaja di Kebun Teh Malabar Dikenai Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria asal Pangalengan, Kabupaten Bandung itu bahkan dijerat dengan pasal berlapis untuk pembunuhan yang dia lakukan.
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - ATS (26), pria terduga pelaku pembunuhan terhadap remaja tukang ojek di Kebun Teh Malabar Bandung terancam penjara selama 20 tahun.
Pria asal Pangalengan, Kabupaten Bandung itu bahkan dijerat dengan pasal berlapis untuk pembunuhan yang dia lakukan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ATS ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung 6 jam usai penemuan mayat korban.
Mayat MFA (16) ditemukan di perkebunan teh Malabar,Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Senin (10/7/2023) lalu.
Baca juga: Demi bayar Utang Rp 4 Juta, Pria di Bandung Habisi Nyawa Remaja di Kebun Teh Malabar
Baca juga: Nyawa Seharga Rp 50 Ribu, Pria di Nganjuk Bunuh Teman Karena Sakit Hati Ditagih Hutang
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri Di Tulungagung Ternyata Jagoan Kampung, Kini Diperiksa Polisi
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pasal berlapis yang dekenakan pada pelaku yakni yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 365 ayat 4, dan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban untuk merampas motor dan menjualnya.
"Jadi motifnya itu tersangka memiliki total hutang kepada bosnya senilai Rp 26 juta, dan masih kurang 4 juta," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo mengatakan, awalnya tersangka mengetahui bahwa korban memiliki sebuah sepeda motor dan berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. Lalu, muncul niat pelaku untuk merampas motor korban untuk bayar utang. Pelaku pun berpura-pura minta diantar ke perkebunan teh Malabar.
"Anak ini punya motor suka nganterin orang, kemudian tersangka tercetus ide untuk minta tolong pada korban da minta diantarkan ke sebuah tempat yang sepi untuk dilakukan pengambilan motor korban kemudian di jual dan uangnya untuk melunasi hutang tersangka kepada bosnya," ungkapnya.
Kusworo mengatakan, sesampainya di tempat yang sepi, pelaku memukul korban hingga terjatuh lalu memukul kepala korban pakai batu.
Setelah itu, pelaku mencekik leher hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, pelaku menutupi jenazah korban dengan ranting pohon.
"Tersangka sempat mengaburkan jejak dari pada korban dengan menutupi mayat korban dengan ranting pohon, agar tidak mudah diketahui masyarakat sekitar. Kemudian motor itu dikuasai oleh tersangka dan dijual kepada penadah yang sudah kami tangkap," ujar dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.