NTT Memilih

Satu Parpol Belum Lengkap, KPUD Ende Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

Perpanjangan masa perbaikan dilakukan karena masih ada satu partai politik yang belum memperbaiki dokumen tersebut.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Devisi Teknis Penyelenggara KPUD Ende, Fransiskus Lothar Piara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUANG.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende memperpanjang masa perbaikan dokumen bacaleg dari partai politik.

Perpanjangan masa perbaikan dilakukan karena masih ada satu partai politik yang belum memperbaiki dokumen tersebut.

Hal itu disampaikan Devisi Teknis Penyelenggara KPUD Ende, Fransiskus Lothar Piara kepada wartawan saat ditemui di Kantor KPUD Ende pada, Rabu 12 Juli 2023 siang.

Baca juga: KPUD Ende Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 211.004 Pemilih

Fransiskus menjelaskan bahwa, partai politik yang telah melengkapi dokumen administrasi sebanyak 17 partai politik, sedangkan satu partai politik lainnya yang belum melengkapi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sekarang sementara berproses, karena berdasar surat edaran nomor 700 dan 701 untuk partai politik, masa perbaikan masih diberikan ruang untuk partai politik sampai tanggal 16 Juli," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya masa perpanjangan tersebut, partai politik dapat melengkapi dokumen perbaikan, sehingga pada saatnya nanti semua dokumen yang diserahkan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

 

"Setelah tanggal 16 kita melakukan verifikasi dokumen perbaikan. Setelah itu, maka akang menghasilkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap partai politik memanfaatkan waktu yang tersisa ini untuk melengkapi dokumen perbaikan sehingga sehingga semua bacaleg memenuhi syarat.

"Jadi dokumen ini harus lengkap dan benar. Karena kalau dokumen tersebut manakala lengkap namun tidak benar maka TMS. Harus memanfaatkan ruang yang ada," tegasnya. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved