Bansos 2023

Bansos PBI Jaminan Kesehatan Bulan Juli 2023, Berikut Persyaratan dan Cara Cek di Website Kemensos

Adapun Bansos PBI ini merupakan bentuk dukungan berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TribunTimur.com
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022. 

1. Peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Mempunyai NIK KTP yang sesuai dengan Dukcapil, kecuali bayi baru lahir.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Untuk mengetahui daftar nama penerima Bansos PBI 2023, silakan akses laman cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.

Ketentuan Bagi Penerima Bansos PBI 2023

Berikut adalah ketentuan bagi penerima Bantuan Bulanan Bansos PBI 2023 dalam Program BPJS Kesehatan 2023.

- Bansos PBI 2023 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas-3.

- Bansos PBI 2023 berupa iuran sebesar Rp42.000 yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

- Penerima bansos PBI 2023 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas3.

Selanjutnya Bansos PBI 2023 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa. 

Semoga bermanfaat. (*) 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved