Berita NTT

BPN Sebut Pembebasan Lahan di Proyek PLTP Ulumbu Poco Leok Sudah Sesuai Aturan

Hal tersebut dipertegas oleh BPN Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok, Manggarai, NTT tetap berpegang pada tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan, tak terkecuali dalam proses pembebasan lahan. Hal tersebut dipertegas oleh BPN Kabupaten Manggarai saat menerima kunjungan dari warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat Gendang Lungar, Satar Mese, Selasa, 4 Juli 2023. Dalam audiensi tersebut, komunitas warga setempat meragukan status kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok dialihkan secara sepihak oleh PT PLN (Persero) tanpa melalui proses pembayaran kepada pemilik sah lahan. 

"Dari tim Pemda Manggarai sudah melaksanakan kegiatan konsultasi publik, maka muncul yang namanya penetapan lokasi," ujar Siswo Hariyono.

Baca juga: Gerak Cepat PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan hingga Bantu Warga Pasca Gempa Bantul Yogyakarta

Setelah Pemda menerbitkan SK Penlok, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran dan pengumpulan data berdasarkan Penlok. Siswo menegaskan, penetapan Penlok membatasi lingkup pembebasan lahan yang telah direncakan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian, BPN fokus pada lahan sesuai dengan data Penlok Pemkab Manggarai.

Setelah pengukuran dan pengumpulan data selesai dikerjakan, pihak BPN akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat pemilik lahan di Poco Leok. Terkait penilaian ganti untung atas lahan tersebut akan ditentukan oleh tim penilai (appraisal) secara independen dan profesional.

Tim penilai akan mengakumulasi luas lahan beserta tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut untuk menentukan harga ganti untung. Jika pemilik lahan telah menerima ganti untung dari pihak PT PLN (Persero), artinya pemilik lahan telah melepaskan haknya atas lahan kepada PT PLN (Persero). (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved