Berita Ende

Forum Peduli Anggota PT ADS Kembali Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Ende

Kedatangan mereka dalam rangka meminta Kejari Ende supaya segera mengembalikan uang dan aset yang telah disita Kejari Ende

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Forum Peduli Anggota PT Asia Dinasti Sejahtera atau PT ADS kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada, Selasa 4 Juli 2023. Kedatangan mereka dalam rangka meminta Kejari Ende supaya segera mengembalikan uang dan aset yang telah disita Kejari Ende karena sudah diputusan Mahkamah Agung. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Forum Peduli Anggota PT Asia Dinasti Sejahtera atau PT ADS kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ende pada, Selasa 4 Juli 2023.

Kedatangan mereka dalam rangka meminta Kejari Ende supaya segera mengembalikan uang dan aset yang telah disita Kejari Ende karena sudah diputusan Mahkamah Agung.

Saat tiba di Kantor Kejari Ende, nasabah PT ADS diterima oleh Plh Kajari Ende yang juga menjabat sebagai Kasi BB Kejari Ende Muhammad Fahmi, S.H.

Baca juga: SMP Negeri 2 Ende Terima 224 Peserta Didik Baru pada Tahun Ajaran 2023/2024

Sebelum menyampaikan aspirasi, perwakilan dari PT ADS Kanis Nagge membacakan pernyataan sikap yang intinya meminta Kejari Ende segera membayar uang senilai Rp. 1,1 miliar lebih milik nasabah.

Selain itu, mereka juga meminta supaya kejaksaan segera melelang aset yang telah disita sehingga uang dari hasil lelang tersebut dibagikan kepada anggota PT ADS.

Menanggapi pernyataan sikap perwakilan anggota PT ADS tersebut, Plh Kejari Ende Muhammad Fahmi, S.H menyampaikan, uang yang telah disita itu merupakan uang milik anggota PT ADS dan masih ada di rekening.

Baca juga: Penandaan dan Pendataan Ternak Sapi dan Kerbau di Ende Belum Maksimal

Sementara untuk aset, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang aset yang ada.

Ia menegaskan, pihaknya tidak terkesan lamban dalam melakukan pembayaran uang kepada anggota PT ADS, sebab ada mekanisme yang harus ditempuh.

"Karena kewenangan untuk melelang aset itu adalah KPKNL,” katanya.

Baca juga: Penandaan dan Pendataan Ternak Sapi dan Kerbau di Ende Belum Maksimal

Fahmi juga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Ende juga masih berkordinasi dengan ahli keuangan terkait dengan pengembalian uang secara proporsional kepada ribuan anggota.

"Hitung proporsional itu berapa maka kita masih menunggu itu. Uang itu ada dan kita titipkan ke rekening negara," ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, jumlah korban yang melakukan investasi di PT ADS sebanyak 1.300 lebih sehingga Kejari Ende harus mencari format yang tepat untuk membagikan uang tersebut.

"Kalau kita bagikan kepada yang datang duluan, lalu ada yang datang kemudian bagaimana. Kami minta data anggota yang rill agar bisa dibagikan secara proporsional," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika semua mekanisme tersebut telah ditempuh, maka pihaknya langsung membagikan uang kepada para nasabah. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved