Pemilu 2024

Generasi Milenial Dominasi DPT Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. DPT Pemilu 2024 didominasi oleh kalangan generasi millenial.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Ia menyebut generasi milenial mendominasi DPT Pemilu 2024. 

"Sumatera Utara 10.853.940 pemilih di 45.875 TPS, selanjutnya Banten dengan 8.842.646 pemilih di 33.324 TPS," kata Betty Epsilon Idroos

Sementara untuk provinsi paling sedikit jumlah pemilihnya tercatat KPU berada di Papua dan Kalimantan.

Dimana, dalam catatan KPU, Provinsi Papua Selatan menjadi provinsi dengan jumlah pemilih paling sedikit yakni 367.269 pemilih.

"Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih di 2.295 TPS, Papua Barat Daya 440.826 pemilih di 2.156 TPS, Papua Barat dengan 385.465 di 1.923 TPS dan terakhir Papua Selatan dengan 367.269 pemilih di 1.770 TPS," ujar Betty Epsilon Idroos.

Menyikapi hal tersebut, PDI Perjuangan menyebut ada selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Perwakilan PDIP Chandra Irawan saat rapat pleno menyampaikan bahwa ada selisih jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 1,2 juta orang dari DPS dan DPT.

Sebagai informasi, dalam DPS, KPU sebelumnya menetapkan jumlah pemilih dari dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 orang. Sedangkan, hari ini KPU merilis DPT, dengan jumlah 204.278.781.

"Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang," kata Chandra.

Baca juga: NTT Memilih, Rincian Rekapitulasi DPT Pemilu 2024

Merespons tanggapan perwakilan PDIP, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, selisih antara DPS dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).

“Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat,” jelas Hasyim Asyari.

"Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan utk menyusun DPT sekarang," lanjut Ketua KPU RI itu.

Selain itu, kata Hasyim, data tersebut berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia, yakni sebanyak 287.724 ribu orang.

Kemudian, alasan lainnya soal perubahan data tersebut, dijelaskan Hasyim, juga karena ditemukan sejumlah data pemilih yang ganda.

"Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri," ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih sesuai peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved