Berita NTT

Pelatihan Keamanan Laut Lantamal VII, Imigrasi Kupang Sosialisasi Perannya di Perbatasan 

Imigrasi hadir di pintu gerbang negara bukan di sepanjang garis perbatasan. Itulah mengapa imigrasi disebut sebagai penjaga pintu gerbang negara. 

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ HO
PEMBEKALAN - Pembekalan materi kepada peserta Pelatihan Keamanan Laut Lantamal VII Kupang, Senin, 26 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keamanan perbatasan adalah tanggung jawab bersama. Bukan semata menjadi tanggung jawab Imigrasi.

Imigrasi hadir di pintu gerbang negara bukan di sepanjang garis perbatasan. Itulah mengapa imigrasi disebut sebagai penjaga pintu gerbang negara. 

Demikian dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto  pada sesi pembekalan materi kepada peserta Pelatihan Keamanan Laut Lantamal VII Kupang, Senin, 26 Juni 2023. 

"Imigrasi mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya. "Dan, setiap orang yang masuk dan keluar wilayah NKRI wajib melalui pintu yang resmi. Di pintu tersebut Imigrasi melaksanakan fungsinya pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI," jelasnya.

Baca juga: Staf Kantor Imigrasi Maumere Periksa Kapal MT Jaya Ocean di Pelabuhan Maropokot 

Lebih lanjut, Darwanto memaparkan bahwa selain harus melalui pintu yang resmi dan pemeriksaan keimigrasian, orang yang masuk dan keluar wilayah NKRI wajib memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Hal ini berlaku kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun  Warga Negara Asing (WNA). WNI  tidak diperkenankan keluar dan tidak dapat ditolak masuk, sedangkan WNA dapat  diperkenankan keluar dan dapat ditolak masuk wilayah NKRI.

Terkait keamanan perbatasan, ia menjelaskan bahwa selama ini yang dikenal hanyalah Custom (Bea Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina), padahal menurutnya yang terlibat adalah CIQS (Custom, Immigration, Quarantine and Security). Security atau keamanan inilah yang diperankan oleh TNI dan Polri. Keempat unsur inilah yang harus bersinergi penuh untuk menjaga keamanan perbatasan. 

Baca juga: Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor sebagai SIM

Terkait TPPO yang merupakan salah satu kerawanan yang disering terjadi di perbatasan, Darwanto mengungkapkan bahwa sering terjadi salah kaprah. Imigrasi masih sering disalahkan sepenuhnya terkait hal ini. Padahal, menurutnya,  TPPO menjadi tanggung jawab bersama dan melibatkan banyak pihak.

"Imigrasi tidak memiliki kewenangan di sepanjang batas laut negara ini," jelasnya saat menjawab pertanyaan peserta.

 "Imigrasi hanya akan hadir bila terjadi permasalahan yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama yang memiliki kewenangan. Oleh karenanya, mari kita bangun sinergi dan kolaborasi yang baik sehingga permasalahan seperti TPPO di wilayah perbatasan dapat diatasi," ujarnya.  (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved