Berita Nasional
Kemendikbud: Wisuda PAUD Sampai SMA Bukan Acara Wajib
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) menerbitkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sementara, Guru Besar Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Muchlas Samani mengatakan, siswa tidak diwajibkan mengikuti prosesi wisuda secara serius, seperti mahasiwa.
"Anak-anak itu dibuat acaranya sesuai mereka, jadi enggak usah acara serius seperti pakai toga," kata Muchlas Samani ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Beri Orasi Ilmiah Saat Wisuda, AWK Harap Lulusan SMAK Frateran Ndao Siap Menuju Indonesia Emas
Oleh karena itu, Muchlas Samani lebih menyarankan agar sekolah menyediakan panggung berukuran kecil, yang nantinya dimanfaatkan para murid menunjukkan setiap keterampilan seninya.
"Saya setuju pelepasan pakaian adat, kemudian baca puisi, atau anak-anak itu menampilkan karyanya. Kalau ada penampilan gitu kan bagus," jelasnya.
Dengan begitu, para siswa tersebut dapat merasakan kebersamaan dengan teman menjelang kelulusan. Bahkan, hal tersebut bisa menumbuhkan ikatan emosional dengan sekolah.
"Orangtua juga akhirnya tahu, apa hasil yang diperoleh sang anak setelah sekian tahun bersekolah di sana," ujar dia.
Muchlas Samani mengimbau agar pihak sekolah memperhatikan kemampuan ekonomi para wali murid. Agar nantinya tidak ada yang merasa keberatan untuk mengikuti acara pelepasan siswa.
"Jangan dipaksakan sampai menghabiskan uang, jangan keluarkan biaya banyak, sesuai kemampuanya saja. Terpenting acara sesuai dengan anak-anak, jadi harus dibuat ceria," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.