Berita Nasional

Korlantas Polri Masih Kaji Sertifikat Pelatihan Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri masih mengkaji sertifikat pelatihan mengemudi menjadi syarat dalam pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ).

Editor: Alfons Nedabang
DOK TRIBUNNEWS.COM
Seorang warga menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). Korlantas Polri masih mengkaji sertifikat pelatihan mengemudi menjadi syarat pembuatan SIM. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri masih mengkaji sertifikat pelatihan mengemudi menjadi syarat dalam pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ).

Pihak Korlantas Polri melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.

"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri, Kamis 22 Juni 2023.

"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ungkap Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012. Namun, selama ini belum terlaksana karena dalam hal ini pihaknya harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.

Baca juga: Kapolri: Jangan Persulit Masyarakat Urus SIM

Baca juga: Kapolri Kritik Ujian SIM C Angka 8 dan Zig-zag: Lulus Jadi Pemain Sirkus

"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," katanya.

Kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur bahwa pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved