Berita Belu
BPJS Kesehatan Cabang Atambua Wujudkan Transformasi Mutu Pelayanan Program JKN-KIS
terkait masa rawat inap di rumah sakit. Disampaikannya, pasien harus dirawat hingga benar-benar sembuh baru bisa pulang
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (REHAB).
Program REHAB ini, kata dia, adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan, dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta. Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan.
“Program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan peserta harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Teguh Pamuji juga menegaskan bahwa untuk menjaga pelayanan yang mutu BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi.
"BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa uang, barang, fasilitas penginapan, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, rabat atau diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Dinas Sosial Programkan BPJS Kesehatan Bagi ODGJ di Kota Kupang |
![]() |
---|
Gunakan Kartu JKN, Pensiunan ASN di Ende Mengaku Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Ende Pastikan Masyarakat Bisa Akses Pelayanan Dimasa Libur Lebaran |
![]() |
---|
Bersalin Sebelum Waktunya, Alfitri Mengaku Biaya Ditanggung oleh BPJS Kesehatan |
![]() |
---|