Berita Belu

BPJS Kesehatan Cabang Atambua Wujudkan Transformasi Mutu Pelayanan Program JKN-KIS 

terkait masa rawat inap di rumah sakit. Disampaikannya, pasien harus dirawat hingga benar-benar sembuh baru bisa pulang

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KEPALA - Kepala BPJS Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke didampingi Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Teguh Pamuji menyampaikan materi sosialisasi dalam media gathering, bertempat di Hotel Neo By Aston Kota Kupang. Selasa, 13 Juni 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (REHAB). 

Program REHAB ini, kata dia, adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan, dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta. Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan.

“Program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan peserta harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Teguh Pamuji juga menegaskan bahwa untuk menjaga pelayanan yang mutu BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi. 

"BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa uang, barang, fasilitas penginapan, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, rabat atau diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya," pungkasnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved