Pilpres 2024
Denny Indrayana Beberkan Pesan Mahfud MD Padanya: Bantu Anies Jadi Capres, Supaya Demokrasi Sehat
Denny Indrayana kembali jadi pusat perhatian. Setelah melepas isu soal putusan MK tentang sistem pemilu dan surati Megawati, kini ungkap pesan Mahfud.
POS-KUPANG.COM - Denny Indrayana kembali jadi pusat perhatian publik. Setelah melepas isu soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu dan menyurati Megawati Soekarnoputri, kini ia kembali lagi melepas isu yang juga mengejutkan publik.
Isu terbaru yang dibeberkan Pakar Hukum Tata Negara ini, adalah pesan Menko Polhukam Mahfud MD kepadanya tentang pencapresan Anies Baswedan yang kini diusung oleh partai politik yang terhimpun dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Denny yang juga mantan Wamenkumham RI, bahwa bahwa ia mendapat pesan dari Mahfud MD agar membantu Anies Baswedan untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon presiden atau capres 2024.
Dalam pesannya Mahfud MD mengatakan bahwa dengan pencapresan Anies Baswedan, maka demokrasi di Indonesia menjadi lebih sehat. Pesan Mahfud MD itu diungkap Denny Indrayana, saat terakhir mereka bertemu di rumah dinas Mahfud.
"Jadi pertemuan terakhir saya dengan beliau itu, salah satu pesan Pak Mahfud itu semacam ini, 'Mas Denny, tolong bantu Anies Baswedan untuk jadi calon presiden supaya demokrasi kita lebih sehat'."
"Saya bilang 'Oh, ini ada apa ini' hahaha," kata Denny dalam acara Gaspol! Kompas.com di akun YouTube Kompas.com yang dilihat Wartakotalive.com, Minggu 4 Mei 2023.
Makanya, Denny Indrayana mengaku cukup terkejut atas perintah Mahfud MD tersebut. Ia juga tidak tahu apa yang melatarbelakangi Mahfud hingga akhirnya meminta kepadanya untuk hal itu.
Denny juga enggan menduga-duga apakah Mahfud MD memiliki maksud politis di balik pesannya tersebut. Namun ia berpikir positif bahwa Mahfud MD benar-benar peduli atas demokrasi di Indonesia.
Satu hal yang pasti, ungkap Denny, adalah Mahfud menyatakan hal itu kepada dirinya, dengan menarasikan sebagai sebuah perintah.
"Pak Mahfud pada saat terakhir bertemu dengan saya itu, minta tolong. Dan bahasa beliau memerintahkan, jadi saya terakhir ketemu," kata Denny.
Menurut Denny sebelumnya ia mengaku kerap meminta bertemu dengan Mahfud MD ketika pulang ke Jakarta. Sebelum bertemu, ia memohon pada Mahfud melalui pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Perkuat Dukungan ke Anies Baswedan, Surya Paloh Ajak Elit Koalisi Perubahan ke Pulau Pribadi
Mahfud pun akhirnya menyetujui permintaan bertemu itu.
"Pak Mahfud kemudian memberi waktu, biasanya, 'Ya, mas nanti malam ya ke rumah'. Rumah dinas beliau," kata Denny.
Denny kemudian membeberkan cerita tersebut karena Mahfud sendiri sudah mempublikasikan hal tersebut dalam beberapa kesempatan.
Denny menyebutkan secara gamblang bahwa Mahfud MD memerintahkannya untuk membantu Anies Baswedan agar dapat ikut serta dalam Pilpres 2024.
"Itu sudah dipublikasikan Pak Mahfud di mana mana juga, 'Saya perintahkan Denny Indrayana untuk membantu Anies Baswedan kok, supaya demokrasi kita lebih sehat'. Kata beliau. Jadi saya bisa bicara ini karena memang beliau juga sudah bicara hal ini di beberapa tempat, gitu," kata Denny.
Namun kini, justru dengan membantu Anies Baswedan maju di Pilpres dengan mengkritisi putusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup dan kemungkinan Partai Demokrat 'dibajak' KSP Moeldoko, Denny Indrayana justru dipolisikan.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pembocoran putusan MK soal perubahan sistem pemilu oleh Denny Indrayana memenuhi syarat untuk dilaporkan ke kepolisian.
"Memang sih memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia, tidak boleh dibuka ke publik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Apalagi, kata Mahfud, MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar. Mahfud mengatakan, perkara tersebut baru akan memasuki tahap penyerahan kesimpulan para pihak pada 31 Mei 2023.
Karena itu, ia juga mengaku heran Denny sudah mendapatkan informasi soal putusan sistem pemilu tertutup, termasuk komposisi putusan hakim 6 banding 3.
"Apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasinya sudah 6 banding 3? MK itu, saya sudah tanya tadi, baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing beperkara baru besok tanggal 31, sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan," ujarnya.
Mahfud mengatakan, saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga ditanya terkait pelaporan kebocoran rahasia ini. Menurut Mahfud, Kapolri menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu jika ada laporan.
"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit dan Pak Panglima, di Hotel Westin itu memang ditanyakan, Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak? Kapolri melihat kita pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, info A-1 biasanya berasal dari orang yang paling terpercaya. Jika benar ada pihak-pihak yang membocorkan informasi rahasia, kredibilitas MK akan rusak.
Baca juga: Jajaki Kerja Sama dengan PDIP, Yandri Susanto: PAN Pastikan Tak Dukung Anies Baswedan
"Kalau info A-1 tuh dari siapa dan sebagainya itu MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar. Yang benar saja tidak boleh diceritakan," kata dia.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2023. Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara.
Rahasia negara yang dimaksud yaitu informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana.
Menurut dia, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.
Sekjen PDIP Sentil SBY
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menakut-nakuti rakyat terkait kemungkinan ditetapkannya sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai dalam Pemilu 2024.
"Tidak perlu seorang pemimpin menakut-nakuti rakyat selama para pemimpin punya sikap kenegarawanan yang kuat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2023.
Pernyataan Hasto itu disampaikan untuk merespons SBY yang menyebut perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup di tengah tahapan Pemilu 2024 bisa menimbulkan kekacauan alias chaos.
SBY menyampaikan hal itu usai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup.
Menurut Hasto, kekacauan politik baru akan terjadi apabila dalam sebuah kontestasi pemilu yang ketat ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
Kekacauan juga akan muncul apabila ada pihak yang curiga berlebihan akan terjadi kecurangan meski pemilu belum dilaksanakan.
Hasto lantas menyindir SBY dan Partai Demokrat. Hasto menyebut PDIP memenangi dua pemilu terakhir berkat kerja-kerja organik semua organ partai, bukan karena rekayasa.
Baca juga: Denny Indrayana Ingatkan Presiden Jokowi: Jangan Tenggelamkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
"Kami tidak melalui suatu rekayasa kekuasaan, sehingga ada partai yang bisa naik suaranya 300 persen. Kami bekerja secara organik mendapatkan dukungan rakyat," kata Hasto.
Untuk diketahui, Partai Demokrat mengalami kenaikan suara hingga 300 persen pada Pemilu 2009 dibanding perolehan suara Pemilu 2004. Pada masa itu, SBY sedang menjabat sebagai presiden. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.