Berita Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur Berlakukan Kembali Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin
Adapun dalam tilang manual tetap menggunakan teknologi database. Sehingga data pelanggaran akan tercatat seluruhnya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Satlantas Polres Manggarai Timur akan memberlakukan kembali tilang Manual. Tilang manual ini dimulai pada tanggal 5 Juni 2023. Tilang manual dilakukan untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak ter-cover kamera tilang elektronik (e-TLE).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Polres Manggarai Timur IPTU Gundolfus Paselu Salaweti Diaz, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 2 Juni 2023.
Gundolfus menerangkan, Polres Manggarai Timur sampai sekarang belum terfasilitasi dengan e-TLE.
"Untuk sebagian besar Polres di wilayah Polda NTT belum terfasilitasi dengan e-TLE salah satunya Polres Manggarai Timur. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata,"terangnya.
Baca juga: DPRD Manggarai Timur Sepakat Naikan Anggaran untuk Pengadaan VAR
Adapun dalam tilang manual tetap menggunakan teknologi database. Sehingga data pelanggaran akan tercatat seluruhnya.
"Kita akan tetap menggunakan teknologi dimana para pelanggar akan kita foto dan dikirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tidak juga tilangnya berlaku manual tanpa tercatat. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita,"terangnya.
Gundolfus menambahkan e-TLE tetap berlaku meski tilang manual kini sudah diperbolehkan lagi. Pada pelaksanaannya petugas kepolisian akan berpatroli. Polisi akan menilang pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
"Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat,"terangnya.
Gundolfus juga menyebutkan prioritas pelanggaran dalam berlalulintas yang akan ditilang yakni berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus.
Baca juga: Sepeda Motor Milik Warga Mokel Manggarai Timur Digasak Maling, Roda hingga Rantai Hilang
Selain itu, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan SPEKTE (spion,knalpot,lampu utama,rem,lampu sein), menggunakan Ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya, muatan overload dimensi, dan Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.(rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Panitia Gelar Aneka Lomba Rayakan Pesta Perak Ke-25 Paroki Tanggar Manggarai Timur |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Hadiri Festival Kopi Lembah Colol 2023 di Manggarai Timur |
![]() |
---|
Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut, Kepala BPK NTT Apresiasi Kinerja Pemkab Manggarai Timur |
![]() |
---|
Abrasi Terus Terjang Sungi Waebobo Borong, Anggota DPRD Manggarai Timur Minta Pemkab Normalisasi |
![]() |
---|
DPRD Manggarai Timur Sepakat Naikan Anggaran untuk Pengadaan VAR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.