Kabar Artis
Pendaftaran CPNS 2023, Simak Syarat Saat Mendaftar, Lengkap Formasi Khusus dan Cara Ikut Seleksi
Pemerintah akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Pemerintah akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023
Pengumuman akan dilakukan setela semua kesiapan sudah lengkap
Dan, informasinya pemerintah akan menyediakan formasi khusus untuk fresh graduate atau lulusan baru saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Langkah ini diambil mengingat pemerintah masih fokus dalam penyelesaian tenaga Honorer.
"Jadi kita sedang diskusi intensif di samping kita menyelesaikan PR yang kemarin itu yang THK 2, THL 1, ini ada banyak usulan supaya fresh graduate ini dilibatkan, karena banyak anak-anak fresh graduate tapi tidak ada di dalam formasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, Kamis (25/5/2023) lalu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Informasi Jadwal Pendaftaran, Cek Kebutuhan dan Formasi Khusus
Nantinya para lulusan baru akan dioptimalkan untuk mengisi posisi di sektor digital.
Walau demikian, Anas belum dapat menyebutkan berapa formasi yang nantinya tersedia.
Diketahui, secara umum rencana formasi dalam seleksi CASN pada 2023 adalah 1.610.953.
Hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat Nomor B/382/M.SM.01.00/2023 pada 21 Februari 2023.
Dari 1,6 juta formasi, usulan pemerintahan daerah (pemda) yang sudah masuk mencapai 1.030.000.
Adapun kebutuhan ASN pada 2023 akan diprioritaskan untuk bisa mengisi pelayanan dasar di sektor pendidikan dan sektor kesehatan, diantaranya seperti guru, dosen, perawat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
• Pendaftaran CPNS 2023, Info Daerah Mu yang Belum Usulkan Formasi CPNS 2023, Cek Adakah NTT
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Rencana Pendaftaran CPNS Dimulai, Lebih Dari 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK
5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
7. Sehat secara jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Kualifikasi Mengikuti Rekrutmen CPNS 2023
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
Baca juga: Hotman Paris Pamer Foto Felicia Hutapea Bareng Pengacara Bule, Natizen Ikut Bangga
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bukan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Jumlah Formasi Bertambah dan Batas Usia 40 Tahun untuk Formasi Ini
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
Dokumen Peserta CPNS 2023
Selain itu, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara, untuk dokumen pendaftaran CPNS 2023 yang perlu dipersiapkan, yaitu diantaranya:
1. Foto atau scan KTP elektronik.
2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Jumlah Formasi Bertambah dan Batas Usia 40 Tahun untuk Formasi Ini
3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023
Dilansir Tribungayo.com dari laman Kementerian PANRB, bahwa Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023.
Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Kemudian, arah kebijakan pengadaan ASN 2023 adalah merekrut CASN secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital. Dalam hal ini, rekrutmen ASN 2023 juga memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.
Itu merupakan bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Di sisi lain, rekrutmen ASN 2023 akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," pungkas Anas.
Artikel lain terkait Pendaftaran CPNS
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribuWiki.com berjudul: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan Formasi Khusus dan Cara Ikut Seleksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.