Berita KSP Kopdit Obor Mas

KSP Kopdit Obor Mas Kelola Rp 200 Miliar Dana KUR dari Menko Perekonomian

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Obor Mas sebagai salah satu koperasi penyalur KUR di Indonesia.

|
Editor: Gerardus Manyela
zoom-inlihat foto KSP Kopdit Obor Mas Kelola Rp 200 Miliar Dana KUR dari Menko Perekonomian
POS KUPANG.COM
KETUA PENGURUS -Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas, Andreas Mbete

POS-KUPANG.COm, MAUMERE - Tangan dingin General Manager (GM), Leonardus Frediyanto Moat Lering didukung penuh pengurus, pengawas dan manajemen, KSP Kopdit Obor Mas terus melejit dan mendapat kepercayaan penuh oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian.

Tahun 2023 ini, KSP Kopdit Obor Mas Maumere kembali mendapat kepercayaan mengelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 200 miliar.

"Kami mengimbau kepada anggota untuk memanfaatkan KUR. Bunga simpanan sangat kecil. KUR super mikro itu bunganya 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan. KUR Mikro itu 6 persen per tahun bagi yang pinjam pertama kali, tetapi yang pinjam kedua itu suku bunga 7 persen per tahun begitu juga dengan KUR kecil," kata Pengurus Harian KSP Kopdit Obor Mas, Andreas M. Mbete dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 di Kantor Cabang Utama Kota Kupang KSP Kopdit Obor Mas pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca juga: Pos Kupang Awards 2022, KSP Kopdit Obor Mas Sebagai Penyalur KUR Terbaik 

Dikatakannya, pada tahun 2023 pemerintah memberikan kepercayaan kepada Obor Mas sebagai salah satu koperasi penyalur KUR di Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2022 penyaluran KUR Obor Mas sebesar Rp 75 miliar atau mencapai 100 persen dengan NPL 0,0 persen.

Pada 2023, jelas Andreas, Obor Mas mendapatkan plafon KUR Rp 200 miliar untuk tiga jenis KUR, yakni super mikro dengan maksimum pinjaman anggota Rp 10 juta dengan plafon Rp 10 miliar, KUR Mikro dengan plafon Rp 140 miliar dan KUR kecil plafon sebesar Rp 40 miliar.

Kebijakan KUR dari Menko Perekonomian pada 2023, bagi pinjam KUR Mikro mencapai Rp 100 juta dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. KUR Kecil di atas Rp 100 juta wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan kecelakaan dengan biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan maupun meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan Rp 42 juta dengan catatan wajib membayar premi setiap tahun.

Baca juga: LPDB Beri Predikat Mitra Terbaik Untuk Kopdit Obor Mas

Apabila telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak dari SD sampai perguruan tinggi.(*)

Ikuti Berita Pos-Kupang.com Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved