Breaking News

Kabar Artis

Desta Dikabarkan Tarik Gugat Ceraikan Natasha Rizki, PA Jaksel Jelaskan Ini,

Namun belakangan ramai kabar mengenai Desta yang sudah mencabut kembali gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
TRIBUNJATENG.COM
CABUT GUGATAN -- Desta dikabarkan cabut gugatan cerai, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan jelaskan ini 

POS KUPANG.COM -- Desta secara mengejutkan ajukan gugatan cerai pada sang istri yang sudah membeinya tiga anak, Natasha Rizky

Namun belakangan ramai kabar mengenai Desta yang sudah mencabut kembali gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu

Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan hal yang berbeda

Diketahui , Desta diisukan mencabut gugatan cerainya terhadap Natasha Rizki.

Sebagaimana diketahui bahwa Desta melayangkan gugatan cerainya terhadap Natasha Rizki pada 11 Mei 2023 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Natasha Rizky Yakin Desta tak Selingkuh, Kuasa Hukum Sentil Soal Hati yang Keras

Tak lama setelah gugatan tersebut, muncul kabar bahwa Desta telah mencabut gugatannya terhadap Natasha Rizki.

Saat dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, diketahui bahwa rumor tersebut tak dapat dibuktikan.

Hal ini karena tak terdapat surat pengajuan untuk membatalkan gugatan yang seharusnya diajukan pihak Desta.

"Hingga saat ini tanggal 26 Mei 2023 tepatnya jam 14.25 belum ada surat atau belum ada pernyataan dari pihak Desta untuk mencabut surat gugatannya," tutur Taslimah dikutip dari Intens Investigasi, Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan bahwa Desta dan Natasha Rizki dijadwalkan menjalani sidang cerai perdananya pada Senin, (29/5/2023).

Baca juga: Desta Dikabarkan Mencabut Gugatan terhadap Natasha Rizky, Sang Presenter Nyesal dan Diharap Rujuk

Agenda perdana tersebut akan membahas soal mediasi, dengan catatan apabila keduanya sama-sama hadir ke persidangan.

"Panggilan 29 Mei nanti sudah dilayangkan atau diperintahkan."

"Pemohon dan termohon maka diperintahkan untuk hadir pada persidangan tersebut untuk upaya perdamaian."

"Kalau hadir dua-duanya maka diadakan mediasi," tutur Taslimah.

Kuasa Hukum Singung Kemungkinan Rujuk

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved