Berita Kota Kupang

KSP Kopdit Obor Mas Dapat Kredit Maksimum KUR Rp 200 Miliar pada 2023

Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Kredit (KSP Kopdit) Obor Mas mendapatkan plafon atau maksimum Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 200 miliar.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
RAPAT ANGGOTA - Anggota KSP Kopdit Obor Mas menghadiri RAT Tahun Buku 2022 di Kantor Cabang Utama Kupang pada Kamis,25 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Kredit (KSP Kopdit) Obor Mas mendapatkan plafon atau maksimum Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 200 miliar.

Pada tahun 2023, Pemerintah memberikan kepercayaan kepada Obor Mas sebagai koperasi penyalur KUR. Pada 2022 penyaluran KUR Obor Mas sebesar Rp 75 miliar atau mencapai 100 persen dengan npl 0,0 persen. 

"Untuk KUR ini kami sedang mengimbau kepada anggota untuk memanfaatkan ini. Karena melalui pinjaman KUR ini dengan bunga yang sangat-sangat kecil. KUR Super Mikro itu bunganya 3 persen per tahun atau 0,25 per bulan, lalu KUR Mikro itu 6 persen per tahun bagi yang pinjam pertama kali tetapi, yang pinjam kedua itu suku bunga 7 persen per tahun begitu juga dengan KUR kecil,"jelas pengurus sekaligus pengurus harian KSP Kopdit Obor Mas, Andreas M. Mbete dalam Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2022 di kantor Cabang Utama Kota Kupang KSP Kopdit Obor Mas pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca juga: Kopdit Obor Mas Setia Layani Kebutuhan Anggota

Pada 2023 KUR Obor Mas mendapatkan plafon KUR Rp200 miliar yang dibagi dalam tiga jenis KUR super mikro dengan maksimum pinjaman anggota sebesar Rp10 juta dengan plafon Rp10 miliar, KUR Mikro dengan plafon Rp140 miliar dan KUR kecil plafon sebesar Rp 40 miliar.

Untuk kebijakan KUR dari Menko Perekonomian untuk 2023, bagi yang pinjam KUR Mikro mencapai Rp100 juta dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sementara KUR Kecil di atas Rp100 juta wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan, baik kecelakaan dengan biaya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan maupun meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi Santunan sebesar Rp 42 juta dengan catatan wajib membayar premi setiap tahun.

Apabila sudah tiga tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun dan meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak dari SD sampai perguruan tinggi. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved