Kabar Artis

HOAKS! Pengacara Desta Bantah Kabar Kliennya Cabut Gugatan Cerai pada Natasha Rizki

Gugatan cerai Desta pada Natasha Rizku masih berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang cerai perdana akan diadwalkan akhir bulan ini.

Editor: Yeni Rahmawati
Via Grid.ID
HOAKS - HOAKS! Pengacara Desta Bantah Kabar Kliennya Cabut gugatan cerai pada Natasha Rizki 

POS-KUPANG.COM - Sudah satu tahun Desta pisah ranjang dengan Natasha Rizki.

Kini sang presenter melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki yang terpaut usia 16 tahun tersebut. 

Belakangan beredar kabar bahwa Desta telah mencabut gugatan cerai tersebut.

Pengacara Desta pun buka suara soal isu pencabutan gugatan cerai yang dilakukan Desta.

Kabar itu dibantah Pengacara Desta, Hendra K Siregar dan menyebutkan kabar tersebut hoaks.

Baca juga: Desta Kawalahan Hadapi Natasha Rizki yang Menggebu-gebu, Perbedaan Usaia 16 Tahun Jadi Penyebab?

“Hoaks, hoaks itu, hoaks,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (23/5/2023).

Hendra memastikan gugatan cerai masih berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun sidang cerai perdana Desta dan Natasha Rizky dijadwalkan Senin (29/5/2023).

Sidang tersebut diagendakan untuk mediasi.

“Ya, masih tapi kan belum sidang. Minggu depan kan sidangnya,” tutur Hendra.

Sebelumnya diberitakan bahwa Desta sudah pisah rumah sejak 2022.

Pengacaranya menyebut bahwa Desta dan Natasha memutuskan bercerai karena perbedaan visi dan misi.

Hal itu menyebabkan mereka sering bertengkar.

Desta mengajukan gugatan cerai setelah mereka menjalani biduk rumah tangga selama 10 tahun.

Mereka menikah pada 21 April 2013 dan sudah dikaruniai tiga anak.

Desta melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan gugatan itu semenjak 11 Mei 2023 melalui e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.

Dalam gugatannya, Desta tak menuntut soal harta gana-gini dan hak asuh anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Desta Dikabarkan Cabut Gugatan Cerai kepada Natasha Rizky, Begini Penjelasan Pengacara

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved