Kabar Artis
Konser Krisdayanti di Singapura Disentil Lodewyk Siahaan, Gemmi Ameena Disinggung Langgar Kode Etik
Nasih konser Krisdayanti di Singapura tengah dipertaruhkan, pengacara Lodewyk Siahaan sentil soal profesi gemmi Ameena Hanna Nur Atta.
POS-KUPANG.COM - Nasib konser Krisdayanti di Singapura bertajuk "Mencintaimu" tengah dipertaruhkan karena promotor telah tercatat sebagai DPO di Polresta Denpasar.
Terancam batal, namun belum lama ini sang promotor yang dinyatakan DPO muncul ke publik memberikan penegasan terkait konser gemmi Ameena Hanna Nur Atta tersebut tetap berlangsung.
Pasalnya tidak ada kaitannya dirinya dengan konser mimi Aurel Hermansyah, Krisdayanti yang akan digelar bulan Mei 2023 ini.
Namun demikian, statusnya sebagai seorang Anggota DPR RI memiliki dampak terhadap kariernya sebagai penyanyi.
Ibunda Aurel Hermansyah itu sempat disentil oleh pengacara Lodewyk Siahaan.
Dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Wartakotalive.com, Minggu (21/5/2023), Lodewyk meminta Krisdayanti membatalkan konsernya setelah menganggap diva pop Indonesia bisa melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Baca juga: Krisdayanti Kini Rilis Ulang Lagu Lawas Setelah Sukses dengan Mencintaimu, Natizen Singgung Anang
"Kalau ibu Krisdayanti tetap konser di Singapura, berarti melanggar kode etik keanggotaan yang diatur dalam peraturan DPR RI," kata Lodewyk Siahaan di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Krisdayanti juga diminta tidak konser di Singapura karena dua promotor Berkat Entertaiment, yakni Erik dan Helda, diduga ditetapkan sebagai tersangka berstatus DPO di Polresta Denpasar, Bali.
Lodewyk Siahaan adalah pengacara Fernando Lesmana yang melaporkan Erik dan Helda ke Polresta Denpasar terkait dugaan kasus pernikahan tanpa izin.
Sebagai wakil rakyat, Kris Dayanti diminta Lodewyk harus mengutamakan kepentingan bangsa daripada pribadi, seseorang atau golongan seperti yang diatur dalam Pasal 2 Kode Etik DPR RI.
Sementara di Pasal 3 ayat 1 dinyatakan, anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik didalam atau di luar gedung DPR RI.
Baca juga: Krisdayanti Lihat Sikap Ameena yang Warisi Hobinya Bikin Gemas, Istri Raul Lemos Senggol Aurel
"Kalau konser ini tetap terjadi, maka yang dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia," ujanya.
Sebelumnya, Kris Dayanti beralasan menerima tawaran manggung di Singapura lantaran statusnya sebagai pekerja seni.
Lodewyk sudah mengajukan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan Kris Dayanti.
Surat tersebut juga disampaikan ke Ketua DPR, Ketua Fraksi PDIP DPR, dan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri.