NTT Memilih
NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana
bekas napi yang ikut menjadi bacaleg. Yakni, surat keterangan bebas dari Lapas, salinan putusan/vonis dari pengadilan
(3) terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
(4) mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Bernabas Marak menegaskan bahwa KPU Lembata akan bekerja secara maksimal dalam meneliti berkas-berkas pencalonan.
Baca juga: NTT Memilih, 715 Bacaleg PDIP NTT Lolos Tahap Pendaftaran di KPU
Dia mengharapkan parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Lembata bersikap kooperatif dalam proses verifikasi dan perbaikan nantinya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/media-gathering-yang-digelar-bawaslu-kabupaten-lembata.jpg)