NTT Memilih

Berkas Pengajuan Bacaleg 18 Partai Politik Dinyatakan Diterima oleh KPU Kabupaten Ende

Dari 18 partai tersebut, semua berkas pengajuannya dinyatakan diterima oleh KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua KPU Kabupaten Ende, Adolorata Maria Da Lopez Bi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 18 partai politik (parpol) secara resmi mengajukan dokumen bakal calon legislatifnya ( Bacaleg ) di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ende.

Dari 18 partai tersebut, semua berkas pengajuannya dinyatakan diterima oleh KPU untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ende Adolorata Maria Da Lopez Bi kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Mei 2023.

Adolorata mengatakan, dari semua partai yang telah mengajukan berkas bacalegnya ada satu partai politik yang tidak mendaftarkan calegnya di semua daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Ende. Satu partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kabupaten Ende Tahun 2023 Alami Penurunan

"Dari 18 partai, ada satu partai yang tidak 100 persen daftarkan bacalegnya di dapil. P3 hanya daftar di dua dapil saja. Kalau 17 partai daftar caleg di semua dapil," jelasnya.

Adolorata menjelaskan, setelah melakukan pengecekan terhadap dokumen yang diajukan, semua partai yang telah melakukan pengajuan berkas dinyatakan lengkap.

"Yang kita cek itu keterwakilan perempuan 30 persen, urutan dalam susunan bacaleg harus ada perempuan di urutan 1-3, 4-6 harus ada, dan 6-9 juga demikian. Bahwa tidak 100 persen pengajuan bacaleg tetap memenuhi syarat. Yang penting syarat lengkap, pasti diterima," ujarnya.

Dalam pengajuan berkas bacaleg tersebut, jelas Adolorata, tidak ada kendala yang berarti. Namun terdapat empat partai politik yang berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki.

"Ada yang belum tanda tangan berkasnya, ada yang penempatan bacaleg salah, ada yang berkasnya belum stempel, kita kembalikan untuk perbaiki. Dan pada hari itu juga, empat partai ini langsung perbaiki berkasnya," ungkapnya.

Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setelah menerima semua dokumen bacaleg tersebut, kata Adolorata, KPUD Kabupaten Ende melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas yang sudah dimasukan.

"Pengecekan dilakukan oleh aplikasi kemudian kita sesuaikan dengan hard yang telah mereka serahkan. Verifikasi ini dilakukan dari tanggal 15 Mei-23 Juni 2023," jelasnya.

Sementara itu, tambat Adolorata, penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada tanggal 19-23 Agustus 2023. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved