NTT Memilih
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Kabupaten Ende Tahun 2023 Alami Penurunan
DPSHP tersebut diketahui setelah KPU Kabupaten Ende melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pada tanggal 12 Mei 2023
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP Kabupaten Ende mengalami penurunan yakni 211.253 pemilih jika dibandingkan dengan DPS yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 212.246 pemilih.
DPSHP tersebut diketahui setelah KPU Kabupaten Ende melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pada tanggal 12 Mei 2023 di Aula Bina Kerahiman Ilahi Ende.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Ende Adolorata Maria Da Lopez Bi kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Mei 2023.
Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Adolorata menjelaskan, penurunan DPTHP tersebut disebabkan adanya pemilih ganda dalam kabupaten atau pemilih ganda di luar kabupaten, dan pemilih ganda di luar provinsi.
"Kalau ganda antar kabupaten, kita akan komunikasi ke sana supaya cek pemilih ini. Apakah NIK ada situ atau disini. Kalau mereka bilang itu warga kami disini, maka kita disini yang coret. Begitupun sebaliknya. Jadi kerjanya begitu," jelasnya.
Adolorata mengatakan, setelah melakukan pleno penetapan DPSHP, data pemilih tersebut diturunkan lagi kepada masyarakat melalui PPS untuk ditempel di kantor desa, lurah, dan tempat strategis lainnya sehingga mudah dijangkau masyarakat.
Baca juga: Imigrasi Maumere Gelar Eazy Passport di Kabupaten Ende
Waktu untuk melakukan tanggapan dan masukan berlangsung dari tanggal 13-23 Mei 2023 sehingga diharapkan masyarakat untuk terlibat aktif untuk melakukan tanggapan.
"Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama yang ada di dalam DPSHP. Sekiranya ada yang sudah meninggal, atau keluar daerah, atau lolos TNI/Polri atau mereka yang belum diakomodir mohon nama-nama itu disampaikan ke PPS, atau di PPK, atau langsung ke KPUD Ende supaya kita proses. Karena pada 1 Juni 2023 kita menetapkan DPT. Dan itu sudah tidak ada lagi masukan atau tanggapan dari masyarakat," ungkapnya.
Untuk memastikan semua warga masuk dalam DPT, tambah Adolorata, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), camat, kepala desa supaya menyampaikan kepada warga segera mengurus KTP elektronik bagi yang belum memiliki KTP. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS