NTT Memilih
NTT Memilih, 16 Parpol di Sikka Daftarkan Bacaleg 15 Diterima dan Satu Ditolak KPU
Partai Garuda Kabupaten Sikka untuk memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon hingga pukul 23.59. WITA.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024, hanya ada 15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka guna mengikuti pemilihan legislatif.
2 partai politik yakni PBB dan Partai Ummat tidak mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, sedangkan berkas pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Buruh ditolak KPU karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.
15 partai politik yang berhasil mendaftarkan bakal calonnya yakni Partai Hanura, PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PSI, Partai Perindo, Partai Golkar, PKN, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
Partai Garuda dan Partai Gelora nyaris tidak ikut pemilihan legislatif karena sempat ditolak KPU Sikka karena data dan dokumen tidak lengkap.
Baca juga: NTT Memilih, DPC Partai Gerindra Timor Tengah Utara Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD
Di hari terakhir pengajuan bakal calon, Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 17.40 WITA, Partai Garuda Kabupaten Sikka tiba di KPU Sikka dan mengajukan bakal calon pada 4 dapil di Kabupaten Sikka.
Karena data dan dokumen belum lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan Bakal Calon karena dokumen tidak lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 38 PKPU 10 Tahun 2023.
KPU memberikan waktu kepada pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka untuk memperbaiki data dan dokumen untuk kembali mengajukan bakal calon hingga pukul 23.59. WITA.
Sekitar pukul 22.36 WITA, pengurus Partai Garuda Kabupaten Sikka akhirnya kembali mendatangi kantor KPU dan mengajukan bakal calonnya sebanyak 34 orang dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor. 127/PL.01.4-BA/5307/2023.
Sementara itu, Partai Gelora Kabupaten Sikka pun nyaris gagal mengikuti konstelasi politik di tingkat Kabupaten Sikka.
Pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka tiba di Kantor KPU Sikka, Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 17.46 WITA.
Namun, karena data dan dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap, KPU Sikka menolak dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga pukul 23.59 WITA.
Baca juga: NTT Memilih, Empat Gugur Partai Buruh Hanya Daftarkan 61 Bacaleg
Sekitar puku 23.25 WITA, pengurus Partai Gelora Kabupaten Sikka kembali mendatangi Kantor KPU Sikka dan mengajukan 19 Bakal Calon di Kabupaten Sikka dengan bukti Tanda Terima dan Berita Acara nomor 128/PL.01.4-BA/5307/2023.
"Sampai dengan tadi malam itu ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon, dari 16 itu, 15 partai politik dokumennya lengkap dan diterima, sementara satu partai politik yang dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap dan kita kembalikan," jelas Herimanto, Senin, 15 Mei 2023.
Sedangkan PBB dan Partai Ummat, kata Herimanto, hingga hari terakhir jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka, tidak ada konfirmasi.
Selanjutnya, jelas Herimanto, berdasarkan jadwal dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, KPU Sikka akan melakukan verifikasi administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari 15 partai politik di Kabupaten Sikka.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, 408 Orang Rebut 30 Kursi DPRD Flores Timur Empat Parpol Gugur |
![]() |
---|
NTT Memilih, Ketua Partai yang Gagal Mendaftar Bacaleg di KPU Lembata: Kami Korban Aplikasi |
![]() |
---|
NTT Memilih, Gelora Jadi Partai Terakhir Daftar Bacaleg |
![]() |
---|
NTT Memilih, Partai Buruh dan Partai Ummat Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Belu |
![]() |
---|
NTT Memilih, Demokrat Sabu Raijua Optimis Raih Empat Kursi DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.