NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Pastikan Enam Parpol Mendaftar

Ia berharap semua Parpol di Kabupaten TTU bisa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
POSE BERSAMA - Pose Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten TTU, Donna Elvira Kapitan didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten TTU saat menyerahkan berita acara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD TTU kepada Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Timor Tengah Utara, Yanuarius To, S. Ip, Jumat, 12 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Donna Elvira Kapitan mengatakan, hingga hari kedua belas dalam jadwal pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, sebanyak enam Partai Politik telah mengajukan Bacalon Anggota DPRD TTU.

Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten TTU ke Kantor KPU yakni Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional atau PAN dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia menjelaskan bahwa, sebanyak 18 Partai yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang. Dari 18 Partai Politik ini, sebanyak 6 Parpol di Kabupaten Timor Tengah Utara telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU ke KPU.

"Sisa dua belas (12) Partai Politik yang belum mendaftar ke KPU ada yang berencana menyampaikan secara lisan itu besok tanggal 13 Mei dan tanggal 14 Mei," ucap Donna Elvira saat diwawancarai Jumat, 12 Mei 2023.

Baca juga: NTT Memilih, Golkar Timor Tengah Utara Akan Hadirkan Ketua Dewan Pertimbangan Saat Pengajuan Bacaleg

Ia berharap semua Parpol di Kabupaten TTU bisa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Donna Elvira juga mengimbau kepada seluruh Parpol yang belum mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD TTU agar sesegera mungkin menyelesaikan proses kesiapan dokumen dan berproses di Silon.

Karena, ketika pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, seluruh dokumen akan diperoleh dari Aplikasi Silon.

"Jadi semua proses penginputan data dan pengunggahan dokumen setelah selesai di Aplikasi Silon baru bisa kita ajukan ke KPU," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved