NTT Memilih
PDI Perjuangan Malaka Daftarkan Bacaleg ke KPU
PDI Perjuangan Kabupaten Malaka mendaftarkan bakal calon legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - PDI Perjuangan Kabupaten Malaka mendaftarkan bakal calon legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka di Betun.
"Ia benar, hari ini PDI Perjuangan telah mengajukan berkas pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024 ke Kantor KPU Kabupaten Malaka," kata anggota Komisioner KPU Kabupaten Malaka Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 11 Mei 2023.
Menurutnya, sebanyak 25 orang bacaleg yang diterima berkas digitalnya melalui sistem informasi pencalonan (silon) oleh anggota KPU Kabupaten Malaka dan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator ternyata berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima.
Baca juga: Fans Surya Paloh, Mantan Ketua KPU Malaka Bergabung dengan Nasdem
"Bilamana berkas pendaftaran pengajuan bacaleg ini ditemukan tidak lengkap maka akan dikembalikan menggunakan tanda terima pengembalian. Kemudian untuk dilengkapi oleh partai politik dan mengajukannya kembali sebelum batas akhir pengajuan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan, memilih untuk mendaftarkan bacalegnya hari ini karena dinilainya tanggal keberuntungan.
"Sehingga kita berkeyakinan pada Pemilu 2024 mendatang ini akan ada penambahan kursi. Kita tidak menargetkan berapa kursi tapi yakin bahwa ada penambahan kursi," jelas Devi Hermin Ndolu yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka ini.
Baca juga: Desa Taaba di Malaka Mulai Eksekusi Program Bangun Jalan Rabat Beton
Dikatakan, selain menilai hari ini adalah tanggal keberuntungan juga secara nasional PDIP mendaftarkan Bacaleg ke KPU RI - Kabupaten/Kota.
"Kita juga berterima kasih karena berkas pendaftaran pengajuan bacaleg dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Malaka," tandasnya. (Nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS