Konser Coldplay

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Daerah, Netizen Langsung Gaduh

Coldplay telah mengumumkan secara resmi menggelar tur konsernya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada 15 November 2023.

Editor: Alfons Nedabang
coldplay.com
Salah satu konser Coldplay dalam A Head Full of Dreams Tour 2016. Terbaru, Coldplay akan konser di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 15 November 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - grup band asal London Inggris, Coldplay telah mengumumkan secara resmi akan menggelar rangkaian konser tur konsernya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta pada 15 November 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak atas penyelenggaraan hiburan termasuk konser musik merupakan aturan daerah.

Peraturan itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tentang pajak hiburan, memang ini UU HKPD. Kita (DJP) nggak pernah atur, menjadi pajak daerah," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis 11 Mei.

Karena itu, Hestu Yoga menegaskan, kegiatan hiburan termasuk konser musik tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) karena objek pajak daerah.

Baca juga: Konser di Jakarta, Coldplay Bawa Dua Pesawat Boeing dan 25 Kontainer

"Di UU PPN kita, itu (konser musik) tidak dikenakan PPN. Itu diserahkan ke daerah jadi objek pajak daerah, apakah 15 persen atau seperti apa realisasinya juga kami nggak ngerti," pungkas Hestu.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, terkait pajak hiburan itu sudah ada pembagian.

Aturan tersebut dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), sehingga Direktorat Jenderal Pajak tidak mengatur lagi di UU PPN.

"Namun demikian kok ada pelaporannya? Ini penting, sebagaimana dilaporkan Ibu Menteri (Keuangan Sri Mulyani) di setiap laporan bulanan memang di sana dilaporkan. Jadi, berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita," ujarnya.

Dia menjelaskan, DJP laporkan data itu untuk mengetahui dinamika yang terjadi di setiap industri, termasuk hiburan atau pariwisata.

Baca juga: DAEBAK , BTS Sukes Lagi , Lagu My Universe Milik Bersama Coldplay Raih Emas di Inggris

"Di DJP, Pak dirjen (pajak) juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportsi, makanan dan minuman. Data itu di DJP juga sangat penting, dengan melihat industri pariwisata tumbuh juga akan memberikan dampak penting juga," kata Yon.

Dengan demikian, di internal DJP akan melihat sebagaimana kalau industri hiburan atau pariwisata tumbuh berarti orang bergerak.

"Berarti industri-industri yang terkait akan tumbuh dan selama pandemi kemarin menjadi indikator yang cukup baik sebenarnya ketika Google Mobility Index bergerak naik, Mandiri Spending Index naik, pajak hiburan juga naik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya promotor telah resmi mengumumkan harga tiket dan tata letak panggung konser Coldplay di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. Pengumuman tersebut diunggah oleh PK Entertainment melalui laman Instagram mereka.

Baca juga: DAEBAK , BTS Sukes Lagi , Lagu My Universe Milik Bersama Coldplay Raih Emas di Inggris

Dalam unggahannya PK Entertainment mengumumkan ada 11 kategori tiket dengan harga yang berbeda. Mulai dari harga yang termurah, calon penonton bisa merogoh kocek sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan termahal berada di angka Rp 11 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved