Ayah Tiri Cabuli Anak di Ende
Cabuli Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur, Ayah Tiri di Ende Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hingga berita ini di turunkan, tersangka YD (37) alias Yasin sudah ditahan di Polres Ende untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman menyebut, YD alian Yasin pelaku pecabulan terhadap dua gadis di bawah umur yang merupakan anak tirinya di Kecamatan Maukaro terancam 15 tahun penjara.
Menurut Iptu Kadiaman, ancaman hukuman terhadap tersangka sudah sesuai dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1)," jelas Iptu Kadiaman, Rabu 10 Mei 2023.
Hingga berita ini di turunkan, tersangka YD (37) alias Yasin sudah ditahan di Polres Ende untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Tiri di Kabupaten Ende Cabuli Dua Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Diberitakan media ini sebelumnya, seorang ayah tiri di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial YD alian Yasin ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yang berinisial NNNI (16) dan NFU (12).
Ayah bejat tersebut ditangkap Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita setelah sehari sebelumnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023.
Usai menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polres Ende langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Maukaro pada Minggu 7 Mei 2023 dan pelaku di bawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Tujuh Siswi SD Telah Dilimpahkan ke Kejari Ende
Untuk diketahui, kasus pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro.
Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping korban. Kemudian pelaku langsung mencabuli korban.
Sedangkan pencabulan terhadap korban berinisial NFU (12), terjadi sejak tahun 2021 sampai 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban dan mencabuli korban.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di dalam rumah.
Untuk motif tersangka melakukan pencabulan hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster panjang berwarna coklat dan sepotong baju kaos lengan pendek berwarna hitam. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.