NTT Memilih
8 Hari Pendaftaran Bakal Caleg Dibuka, Belum Ada Parpol Mendaftar ke KPU Malaka
Pihak KPU Malaka sudah melakukan koordinasi dengan partai politik yang ada di Kabupaten Malaka terkait alasan mereka belum mengajukan daftar Caleg.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka menyatakan, hingga Senin 8 Mei 2023 atau hari kedelapan pendaftaran dibuka, belum ada satupun partai politik yang menyerahkan daftar calon anggota legislatif ( Caleg ) Kabupaten Malaka ke KPU Malaka.
Anggota KPU Kabupaten Malaka Divisi Hukum dan Pengawasan Stefanus Manhitu mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan partai politik yang ada di Kabupaten Malaka terkait alasan mereka belum mengajukan daftar Caleg.
Setelah dilakukan koordinasi ternyata pengurus partai politik masih melengkapi berkas persyaratan Caleg. "Hampir rata-rata mereka masih melengkapi berkas persyaratan pencalonan yakni mayoritas Caleg masih mengurus pemeriksaan kesehatan rohani," katanya.
Baca juga: Bupati Malaka Launching Gerakan PMT Bagi Balita di Desa Umatoos
Dikatakannya, semua berkas memang terlebih dahulu harus diupload ke sistem informasi pencalonan (silon) dan formulir fisiknya yang diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Malaka.
"Jadi berkas-berkas pengajuan bakal calon legislatif ini akan diverifikasi oleh petugas KPU Kabupaten Malaka. Sehingga kalau tidak memenuhi harus dilengkapi," jelasnya.
Mantan aktivis GMNI Kefamenanu ini berpesan, semoga partai politik tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir yakni pada tanggal 14 Mei 2023. Karena terjadi penumpukan pendaftaran tentunya petugas KPU Kabupaten akan mengalami kesulitan.
"Ia kita berharap agar ada partai politik yang segera melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) di siswa-siswa waktu yang ada ," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.