Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nasional

Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Pemuda di Kalsel Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Bui

Seorang pemuda di Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ) harus rela menghabiskan hari-harinya di penjara. 

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Pemuda di Kalsel ditangkap polisi setelah sebar video mesum bersama mantan pacar. Kini terancam 6 tahun di bui. 

POS-KUPANG.COM, RANTAU - Seorang pemuda di Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ( Kalsel ) harus rela menghabiskan hari-harinya di penjara. 

Pemuda 24 tahun berinisial MRH itu ditangkap aparat Polres Tapin atas laporan seorang wanita yang merupakan mantan pacarnya.

Dia ditangkap Desa Budi Mulya Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin setelah aparat kepolisian mengembangkan laporan tersebut. 

"Pelaku MRH kita tangkap saat berada di salah satu rumah di Desa Budi Mulya," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dilansir Kompas.com.

Dia menjelaskan laporan korban berawal dari hebohnya video mesum yang beredar di media sosial. Video mesum tersebut menampilkan korban dan pelaku sedang berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Haris mengatakan, pelaku penyebar video tersebut adalah MRH (24) yang tak terima diputus cinta oleh korban yang merupakan pacarnya.

Video itu pertama kali diketahui oleh teman korban, dan memberitahukan kepada korban jika video mesumnya bersama pelaku beredar luas di media sosial.

"Korban diberitahu temannya yang mana pada video tersebut kemaluan dan payudara korban nampak jelas keliatan," ujar Haris.

Baca juga: Polisi Pulbaket Kasus Video Mesum Perangkat Desa dan Istri Kades di Lamaknen Belu

Pelaku kata Haris tak hanya menyebarkan di satu aplikasi media sosial, melainkan juga di Instagram milik korban. karena saat masih berpacaran, korban memberikan password instagram miliknya sehingga korban leluasa bisa menyebarnya.

"Atas perbuatan pelaku, korban tak terima dan merasa malu sehingga melaporkan ke polisi," jelasnya.

Menerima laporan dari korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin dan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved