Kabar Artis

Hotman Paris Diminta Tak Bantu Kasus Wanita Yang Tewas di Bandara Kualanamu,Singgung Teddy dan Sambo

Begit saya kasih perhatian atas meninggalnya seorang wanita yang meninggal di Bandara Kualanamo yang jatuh dari lif , banyak benar petinggi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Kolose Instagram
KORBAN -- Hotman Paris sebut banyak petinggi yang minta kasus korban tewas di Bandara Kualanmu tak perlu dibantu. Nampak korban , keluarga korban dan sang pengacara kondang, Hotman Paris 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang juga pengacara kondang ikut memberi perhatian pada seorang wanita yang meninggal usai jatuh dari lift di Bandara Kualanmu , Medan , Sumatera Utra

Namun, suami Agustianne Marbun dan ayah pengacara muda, Felicia Hutapea itu malah diminta untuk tak membantu kelurga korban

"Begit saya kasih perhatian atas meninggalnya seorang wanita yang meninggal di Bandara Kualanamo yang jatuh dari lif , banyak benar petinggi yang menghubungi saya agar ngak usa jangan dibantuin . Gua pusing deh, gimana dong?. Emang kanapa kalo dibantuin , salahnya apa sih , aduh pusing banget di negeri ini " ungkap Hotman Paris di akun instagramnya @hotmanparisofficial

Baca juga: Venna Melinda Jadikan Kasus KDRT Alasan Ingin Cerai dari Ferry Irawan,Hotman Paris Sebut Pasti Pisah

Dia Hotman Paris yang juga pengacara kondang itu mengatakan dirinya sampai terheran denhgan para pejabat dan publik Indonesia mengenai penanganan hukum di Indonesia

Ia membandingkan kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, dua polisi bintang dua yang terjerat kasus hukum

Ia meyebut saat dirinya menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur , Teddy Minahasa diketahui banya pihak yang menghujatnya dan meminta dirinya mundur dari tim kuas hukum

Namn Hotman Paris punya alasan mengenai sikap bijak Teddy Minahasa

"Di pihak lain , saya membela Teddy Minahasa karena tahun 2017, 2018 , 2019 , Teddy Minahasa itu waktu masih di Propam Mabes Polri , dia banyak membantu rakyat kecil di Kopi Jhoni," ungkapnya

Baca juga: Hotman Paris Bersemangat di Awal Kasus KDRT Venna Melinda,Kini Sang Pengacara Ogah Hadiri Sidang

Menurutnya, Teddy Minahasa merupaka sosok yang kerap membantu rakyat kecil yang membutuhkan penanganan dari polisi terutama kasus yang terkait dengan polisi

Di pihak lain, Hotman Paris juga menyebut dirinya juga diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo, namun ia juga menolak tawaran itu meski honor yang dibayarkan sangatlah besar.

Soal Tanggungjawab
Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga menyebut pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus di Bandara Kualanmu

Ia membebekan menghena pasal 359 sial tidak hati-hati hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia

Dia Hotman Paris menjelaskan mengenai kasus dan konsekuensi hukum di akun instagramnya @hotmanparisofficial

Baca juga: Begini Kondisi Istri Hotman Paris yang Disebut Sakit Hingga Berobat ke Ida Dayak, Si Pengacara Marah

Kasus di bandara Kualanamu sumutb : suami !!Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. !!!!Pasal 1367 kuh perdata

"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved